SOLOPOS.COM - Puluhan buruh perwakilan 35 kabupaten/kota mendatangi Kantor Gubernur Jateng menjelang pengumuman penetapan UMK 2023, Rabu (7/12/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Buruh dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Persatuan (FSPIP) Kasbi mendatangi Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (7/12/2022) siang. Tujuan mereka tak lain untuk mengawal penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Jateng sebesar 10 persen.

UMK Jateng 2023 rencana memang diumukan pada Rabu ini atau tanggal 7 Desember 2022. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18/2022 yang meminta pemerintah daerah untuk mengumumkan penetapan UMK 2023 paling lambat 7 Desember 2022.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Pantuan Solopos.com, puluhan buruh telah memadati Jalan Pahlawan Semarang sejak pukul 12.00 WIB. Aparat kepolisian juga turut mengawal gerakan massa itu sambil memasang security barrier sebagai pembatas massa dengan lingkungan Kantor Gubernur Jateng.

Ketua FSPIP Kasbi Jateng, Karmanto, mengatakan buruh yang turun dalam aksi kali ini merupakan perwakilan dari 35 kabupaten/kota di Jateng. Mereka menuntut kenaikan UMK 2023 menggunakan Permenker 18/2022 tentang pengupahan dimana kenaikan upah pada tahun 2023 maksimal bisa sebesar 10 persen.

“Kami dari 35 kabupaten/kota disini berencana memastikan usulan kami yang kita sampaikan ke Gubernur Jateng bisa terakomodasi. Kami berharap kepada Bapak Gubernur untuk bisa menetapkan upah yang layak dan adil, melihat Provinsi Jateng upahnya sangat tertinggal di banding provinsi lain,” kata Karmanto di sela aksi demo.

Baca juga: Tok! Naik 7,23%, UMK 2023 Boyolali Diusulkan Rp2.155.712

Karmanto juga menyampaikan agar penetapan UMK di Jateng pada 2023 tidak menggunakan masukan pengusaha yang mengacu PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu dikarenakan kondisi buruh saat ini kian karut-marut menyusul ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode omnibus law. Dengan aturan itu, Karmanto mengeklaim banyak sekali hak pekerja yang dikurangi maupun dihilangkan.

“Penggunaan PP 36 sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Karena sekarang harga pokok banyak yang naik, BBM naik 30 persen,” tegas dia.

Meski buruh tengah demo di kantornya, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seperti tidak bisa menemui karena sedang melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Pati. Meski demikian, hingga pukul 15.30 WIB, buruh masih bertahan di Kantor Gubernur Jateng untuk menyuarakan tuntutannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya