SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Sejumlah perwakilan eks petugas keamanan rakyat (Kamra) mendatangi Gedung Dewan dan menuntut diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Rabu (2/12). Kedatangan mereka di diterima oleh komisi I.

Dalam pertemuan antara anggota eks Kamra dengan Komisi I, mereka meminta dewan membantu memperjuangkan nasib mereka. Pasalnya, sejak diangkat pada 1999 kemudian dihentikan tanpa adanya surat penghentian pada 2000 lalu, nasib mereka tidak jelas alias terkatung-katung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Paguyuban eks Kamra, Susanto menjelaskan, keberadaan mereka resmi karena hasil rekrutmen instansi vertikal di daerah sebagai bagian dari program nasional. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara DPR RI, Menaker, Menhan dan Kapolri disebutkan bahwa eks Kamra bisa dimasukkan ke dalam BUMN atau BUMD.

Masalahnya meski sudah ada SKB itu, Susanto menambahkan, pihaknya terganjal dengan PP 48/2005 dan PP 43/2007 tentang pengangkatan tenaga honorer. “Karena ada dua PP tersebut, kami akhirnya tidak bisa direkrut sebagai tenaga honorer. Namun begitu, karena menurut informasi yang kami terima PP ini masa berlakunya akan habis pada tahun ini, secara otomatis, SKB bisa diberlakukan lagi,” ujar dia.

Susanto berharap, apabila nanti SKB bisa diberlakukan kembali, kalangan legislatif bisa membantu memperjuangkan mereka menjadi PNS. “Sebagai tenaga profesional yang mendapat pendidikan militer dari TNI, kami bisa ditempatkan di mana saja. Bahkan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun depan, kami siap mengamankan,” jelas dia.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya