SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Karyawan PT Tyfountex, Agus Triyanto, 40, mengadukan perusahaannya tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo. Hal tersebut lantaran, Agus ingin mendapat uang pesangon yang menjadi haknya.

Sejak 8 Desember lalu, Agus diberhentikan karena tidak mencapai target kerja. Tidak tercapainya target tersebut disebabkan kerusakan alat counter atau pengontrol jumlah. Dia diwajibkan membuat pesanan dalam tujuh warna. Tapi baru cetakan warna kelima, kain sudah habis sehingga dia tidak bisa memenuhi target yang diberikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum Agus sempat menjelaskan, dia dimarahi dan diberhentikan manajer dyeing department tempat dia bekerja. Kemudian pada 10 Desember dia dipanggil bagian personalia untuk diminta kerja kembali tapi Agus menolak. Penolakan tersebut menurut Agus karena bagian personalia tidak bisa menjamin dia tidak akan didiskriminasikan.

Ekspedisi Mudik 2024

Agus juga mengungkapkan dia bersedia bekerja kembali asalkan dia diberhentikan dan mendapat pesangon terlebih dahulu. Namun usulan tersebut ditolak perusahaan.

“Saya pasti dibuat susah saat bekerja sehingga dengan sukarela mengundurkan diri jadi perusahaan tidak perlu memberi pesangon. Itu trik [mempekerjakan kembali] perusahaan supaya [perusahaan] tidak keluar uang,” tutur Agus, saat ditemui Solopos.com di rumahnya di Blulukan RT 001/RW 004, Colomadu, Karanganyar, Selasa (26/2/2013).

Karena sudah tiga kali dipanggil dan tidak ada titik temu antara Agus dan perusahaan, Agus diberi surat yang menyatakan Agus dianggap mengundurkan diri. Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Tyfountex, Witono, perusahaan menganggap Agus mengundurkan diri karena sudah lebih dari lima hari tidak masuk kerja. Witono mengungkapkan pihaknya akan membantu memperjuangkan nasib Agus. Oleh karena itu, pihaknya akan ikut mendampingi sidang mediasi yang diadakan di kantor Disnakertrans pada Rabu (27/2/2013).

Witono mengatakan jika mediasi di Disnakertrans tidak bisa menemui titik temu, pengaduan akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

“Tapi masih lama [lanjutan ke PHI]. Mediasi di Disnakertrans kemungkinan membutuhkan sekitar setengah bulan,” ujarnya.

Sementara itu, ketika mencoba menghubungi Kepala Bagian Personalia PT Tyfountex, Ima Yuli Kurnia A, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon atau membalas SMS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya