SOLOPOS.COM - Eks karyawan Tyfountex antre mengumpulkan berkas di kompleks Kantor Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (26/2/2020). (Solopos/M. Ferri Setiawan)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sebanyak 961 eks karyawan pabrik tekstil PT Tyfountex, Sukoharjo, akhirnya menempuh jalur hukum atas persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) mereka.

Ratusan eks karyawan itu menggandeng Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk mendampingi mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada Rabu (26/2/2020), para eks karyawan itu mengumpulkan berkas di kantor BKBH kampus UMS, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.

Driver Gojek Tertembak Peluru Nyasar Polisi di Masaran Sragen

Pantauan Solopos.com, para eks karyawan itu mengular di halaman Fakultas Hukum UMS sejak pukul 08.00 WIB.

BKBH UMS menyediakan parkir khusus untuk penampung semua kendaraan eks karyawan.

Mereka mengantre untuk mengumpulkan fotokopi perjanjian bersama, fotokopi surat pengalaman kerja, fotokopi KTP, dan tanda tangan surat kuasa.

Pengumpulan berkas dilakukan hingga pukul 16.00 WIB.

Jadi Wawali Solo Malah Tombok, Ini Deretan Bisnis Achmad Purnomo hingga Punya Harta Rp102 M

Koordinator eks karyawan PT Tyfountex, Cohyo Widodo, menjelaskan para buruh menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Tengah di Semarang.

Mereka menempuh jalur hukum karena PT Tyfountex tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon sesuai kesepakatan.

Sebelumnya para eks karyawan itu sudah melalui tahapan yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo.

Upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga para eks karyawan mengadukan nasib ke PHI Semarang.

Senior yang Paksa 77 Siswa SMP Makan Kotoran Manusia Dikeluarkan dari Sekolah

"Setelah kami tunggu sekian waktu sudah turun akta perjanjian bersama dari PHI. PHI minta kami membuat surat kuasa khusus untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Cahyo menjelaskan semula telah disepakati pembayaran pesangon bagi 1.100 karyawan yang di-PHK oleh PT Tyfountex dengan cara diangsur selama 30 bulan.

Namun, para eks karyawan yang di-PHK secara bertahap tidak lagi menerima pembayaran pesangon sejak September 2019.

Dibully Netizen, Istri&Anak IYA Tersangka Susur Sungai Maut SMPN 1 Turi Sleman Ngungsi

Cahyo berharap PHI segera mengeluarkan surat yang dapat menekan perusahaan sehingga memberikan hak para eks karyawan.

Karyawan yang tidak tergabung bersama BKBH UMS berjuang melalui Serikat Pekerja PT Tyfountex.

“Kami rata-rata bekerja lebih dari 25 tahun dan memiliki pesangon lebih dari Rp50 juta. Kondisi teman-teman setelah pesangon tidak diangsur mereka bingung,” katanya.

Salah satu eks karyawan, Sri Martini, 39, telah bekerja selama 17 tahun di PT Tyfountex sebelum di-PHK. Selama ini ia baru dua kali mendapat angsuran pesangon.

“Semoga pesangon cepat cair karena merupakan hak kami setelah mengabdi selama puluhan tahun,” kata ibu dua anak itu.

Sementara itu, Ketua BKBH UMS, Aristya Windiana, menjelaskan sudah mendaftarkan akta perjanjian bersama bipartit antara PT Tyfountex dan eks karyawan ke PHI Jateng.



PHI meminta fotokopi perjanjian bersama (PB) untuk berjaga-jaga setelah aanmaning.

Polisi Sidak 7 Tempat Hiburan Malam di Solo, Ini Hasilnya

Saat ini Akta PB sudah keluar. Akta PB yang dikeluarkan PHI menjadi objek eksekusi atas hak buruh berupa pesangon yang harus dibayarkan PT Tyfountex.

"Perjanjian tersebut diingkari PT Tyfountex sehingga terjadi wanprestasi yang kemudian akan dieksekusi,” ujarnya.

Dia menjelaskan pada mulanya karyawan setuju dengan cara pembayaran pesangon 30 kali. Namun, sejak September 2019 perusahaan tidak membayar angsuran pesangon.

Karyawan yang meminta konfirmasi kepada PT Tyfountex tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Kabag Personalia PT Tyfountex Ima Yuli Kurnia Asmara tidak merespons saat dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsapp maupun sambungan telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya