SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sedikitnya enam eks karyawan SPBU Popongan, Karanganyar Kota, menggeruduk kantor SPBU setempat, Kamis (3/6). Mereka menuntut pembayaran pesangon total Rp 58,5 juta sesuai keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

Kuasa hukum eks karyawan, Purwanto SH, kepada wartawan menyebutkan enam pekerja SPBU Popongan tersebut dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan sejak Juni 2009. Namun kepada para buruh itu hanya diberikan uang tali asih senilai Rp 3 juta – Rp 3,5 juta/orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Padahal mereka rata-rata sudah berkerja selama 17 tahun. Nominal kompensasi itu sangat jauh dari ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 169 Jo Pasal 156,” ungkapnya didampingi enam buruh yang diperjuangkan, kemarin, sesaat sebelum berangkat ke SPBU Popongan.

Menurut Purwanto, selain menggugat melalui PHI Semarang, pihaknya telah meminta bantuan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Karanganyar guna memediator eks pekerja dan SPBU. Tetapi sejauh ini tidak membuahkan hasil dan PT Bayu Ajirogo Santosa selaku induk SPBU tetap tidak bersedia membayar pesangon yang menjadi hak mereka.

“Hasil mediasi di Dinsosnakertrans, PHK dikabulkan, tetapi perusahaan harus membayar pesangon senilai total Rp 123,5 juta. Sayangnya, setelah masuk di PHI, PT diputuskan Bayu Ajirogo Santosa hanya harus membayar Rp 58,2 juta saja. Itu pun sampai sekarang tidak juga dipenuhi,” paparnya.

Sementara itu Pengelola SPBU Popongan, Suwardi, berdalih tidak memiliki kewenangan untuk membayarkan uang pesangon yang dituntut eks karyawan di perusahaannya. Pengeluaran uang dalam jumlah besar, kata dia, harus dilakukan dengan seizin dari Direktur yang sekaligus pemilik.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya