SOLOPOS.COM - Luthfi saat unjuk rasa menolak RKUHP (Twitter/@kafiradikal)

Solopos.com, JAKARTA -- Jagat media sosial Twitter dihebohkan dengan #BebaskanLuthfi yang menjadi trending topic, Rabu (27/11/2019). Luthfi adalah pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM) yang membawa bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) beberapa bulan lalu.

Luthfi ditangkap polisi saat berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, September 2019 lalu. Dilansir Suara.com, Selasa (27/11/2019), dia disangkakan melanggar empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bus Aglomerasi Solo-Sangiran-Sumberlawang Beroperasi Juli 2020

Pasal 170 KUHP tentang orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum akan dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun jika aksinya menyebabkan luka pada korban, sembilan tahun jika korban luka berat dan sebelas tahun jika korban meninggal dunia.

Sementara itu, dalam Pasal 212 KUHP menyebutkan orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dengan denda Rp4.500.

Mengenang Ciputra, Sosok Profesional yang Jadi Panutan Pelaku Usaha

Selanjutnya, Pasal 214 KUHP berbunyi orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman akan ditambah menjadi 8 tahun 6 bulan jika aksinya menyebabkan luka pada korban, 12 tahun jika korban luka berat, dan 15 tahun jika korban meninggal dunia.

Sedangkan Pasal 218 KUHP mengatur orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat akan diganjar dengan hukuman empat bulan dua minggu.

Mengenang Ciputra, Sosok Profesional yang Jadi Panutan Pelaku Usaha

Namun, netizen beranggapan bahwa Luthfi tidak bersalah. Maka dari itu, mereka menuntut keadilan kepada aparat penegak hukum dengan tagar Bebaskan Luthfi. Pengguna akun @rdhwnrs bahkan menyebut Luthfi rela dibui untuk menyuarakan kebenaran.

"Dibui karena menyuarakan kebenaran. #BebaskanLuthfi," kata pengguna akun @rdhwnrs.

Barcelona Vs Borussia Dortmund: Berebut Tiket Lolos

Sementara itu, pengguna akun @EveReadyItem mengaitkan kasus yang dialami Luthfi dengan persoalan hinaan seseorang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut kacung.

"Yg satu ngatain presiden sbg KACUNG & ngancam akan dia TEMBAK, cuma dibilang kenakalan remaja & lucu2an. Satu lagi gak ngomong2 apa, cuma bawa bendera sambil lari menjauhkan diri dari bbrp butir gas air mata ditangkap (sdh dua bln) & dikenakan empat pasal," tulus pengguna akun @EveReadyItem.

#BebaskanLuthfi ternyata juga menyedot perhatian mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Dia mendukung Luthfi untuk dibebaskan.

Baca Juga: Kesaktian Mak Erot dalam Vitalitas Pria

"Demi kebebebasan, demi masa depan, demi demokrasi. Mohon dukung #BebaskanLuthfi agar kembali menjadi #MenusiaMerdeka," cuit Said Didu. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya