SOLOPOS.COM - Tenaga honorer K2 Klaten membentangkan spanduk saat mendatangi Pemkab Klaten mempertanyakan nasib mereka yang tak kunjung diangkat menjadi PNS, Selasa (8/11/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Puluhan tenaga honorer K2 Klaten menggeruduk Pemkab Klaten, Selasa (8/11/2022). Mereka mempertanyakan kejelasan nasib mereka yang tak kunjung diangkat menjadi PNS.

Puluhan honorer K2 itu merupakan perwakilan dari ratusan tenaga honorer yang lulus tes CPNS 2013 namun tak kunjung diangkat menjadi PNS. Jumlah total mereka ada 296 orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan pantauan Solopos.com, ada sekitar 50 tenaga honorer K2 yang menggeruduk Pemkab dengan mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten. Mereka berdatangan sekitar pukul 09.30 WIB.

Puluhan honorer itu membentangkan spanduk bertuliskan Honorer K2 Kab. Klaten lulus tes CPNS Th. 2013 dan telah menang putusan MA belum menerima SK CPNS sampai dengan saat ini. Mereka juga membawa poster berisi tuntutan dan curhatan mereka seperti Kami Sudah Menunggu 9 TahunKami Telah Menang Putusan Mahkamah Agung, dan lain-lain.

Setelah menggelar orasi sebentar, sebanyak lima orang dari rombongan itu bertemu dengan Kepala BKPSDM Klaten, Slamet.

Baca Juga: Buruan Daftar Lur! Klaten Peroleh Kuota 749 PPPK, Formasi Guru Terbanyak

Salah satu guru honorer K2 Klaten, Putri Marganingsih, mengatakan kedatangan honorer K2 menanyakan kejelasan nasib mereka agar segera diangkat menjadi PNS. Dia menjelaskan belum lama ini perwakilan honorer K2 bersama Pemkab Klaten mendatangi Menpan RB.

“Kami ke sini menanyakan kejelasan bagaimana proses selanjutnya. Tadi dari Pak Slamet menyampaikan akan berkirim surat lagi ke Menpan RB,” kata guru honorer K2 di wilayah Kecamatan Jogonalan.

Putri menegaskan tuntutan mereka hanya ingin proses pengangkatan menjadi PNS segera dilakukan. Upaya hukum sudah dilakukan honorer K2 yang lulus tes CPNS.

Mereka menang hingga di tingkat MA serta keputusan sudah dinyatakan inkracht. Namun, mereka tak kunjung diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Terkuak! 1.209 BLT BBM di Klaten Ternyata Tak Tersalurkan lo

“Kami meminta segera diterbitkan NIP kami. Seperti teman-teman yang sudah menerima SK di 2014. Karena putusan MA sudah inkracht,” kata dia.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Klaten, Slamet, mengatakan perwakilan K2 itu merupakan bagian dari 296 honorer K2 untuk seleksi CPNS 2013-2014.

“Hasil dari pertemuan dengan perwakilan teman-teman K2 itu intinya kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih. Sampai saat ini mereka masih bekerja dan disiplin dalam kinerjanya,” jelas dia.

Terkait tuntutan para honorer K2 itu, Slamet mengatakan selama ini Pemkab termasuk bupati terus mendorong dan mendukung upaya mereka agar mendapatkan NIP. Kewenangan menetapkan formasi hingga memberikan NIP berada di pemerintah pusat.

Baca Juga: Minta Kejelasan SK CPNS, Honorer K2 Klaten akan Diajak Ngeluruk ke Kemenpan RB

“Kami mengupayakan semaksimal mungkin sesuai kewenangan Pemkab. Upaya sudah ditempuh, salah satunya mendampingi perwakilan teman-teman K2 bersama Disdik serta Bagian Hukum ke Menpan RB. Saat itu juga kami sampaikan surat dari Bupati ke Menpan RB memperjuankan teman-teman K2 ini. Kami juga menunggu keputusan Menpan RB,” ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 296 tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 namun tak kunjung menerima SK CPNS hingga kini. Jalur hukum sudah mereka tempuh.

Pada 2016, para honorer K2 menggugat Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta ke PTUN Yogyakarta. Gugatan dilakukan lantaran berkas nota usulan penetapan NIP mereka tak dapat diproses.

PTUN Yogyakarta memenangkan gugatan honorer K2 Klaten. Namun, BKN mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Dalam putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN dan mewajibkan BKN Yogyakarta memproses nota usulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Emoh seperti Uwit Ora Enek Wohe, Honorer Klaten Bertahan di Tengah Penderitaan

BKN kemudian mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi dari Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta tidak dapat diterima. Putusan MA itu keluar pada 2017.

Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, ratusan tenaga honorer itu tak kunjung diangkat menjadi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya