Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono menunjukkan surat kuasa Anthon Wahjupramono, S.H., M.Hum. saat gelar perkara kasus ancaman pembunuhan terhadap bos perusahan Sri Rejeki Isman (Sritex) H. Muh. Lukminto di Mapolresta Solo, Kamis, (18/4/2013). Dalam surat kuasa itu Anthon Wahjupramono, S.H., M.Hum. memberikan kuasa terhadap 18 pengacara pimpinan Hotma P.D. Sitompoel, S.H., M.Hum.
PromosiPemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik