Nasabah Bank Century menunjukkan bukti terima penyerahan salinan keputusan DPR RI yang dibuat oleh pihak Bank Mutiara di Bank Mutiara di jalan Laksda Adisutjipto, Yogyakarta, Senin (26/11/2012). Berdasarkan keputusan rapat tim pengawas terhadap tindak lanjut rekomendasi panitia angket tentang pengusutan kasus Bank Century-DPR RI menyatakan bahwa dana mereka harus dibawayarkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan sejak 3 Oktorber 2012, maka para nasabah yang rencananya akan menarik dana mereka harus kecewa dan hanya bisa menyerahkan salinan keputusan tersebut kepada pihak Bank Mutiara.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi