Polisi menujukkan barang bukti dari dua tersangka pelaku judi dadu yang ditangkap di Ngoresan, Jebres, saat menjalani pemeriksaan di Maposek Jebres, Solo, Kamis (25/4/2013). Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa satu set alat judi dadu serta uang tunai Rp189.000

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi