SOLOPOS.COM - ilustrasi

Pencairan penghasilan anggota dewan sesuai PP 18/2017 juga akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati

Harianjogja.com, SLEMAN-Pencairan tunjangan anggota DPRD Sleman hasil PP 18/2017 sampai saat ini belum jelas. Hal itu terjadi lantaran muncul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.188.31/7809/SJ tentang Penjelasan Terhadap Implementasi Subtansi Peraturan Pemerintah No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Admisitrasi Anggota DPRD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Penganggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Muhammad Aji Wibowo mengatakan, pihaknya masih akan membicarakan penjelasan PP tersebut dengan DPRD Sleman. Keluarnya SE tersebut menyebabkan pencairan tunjangan yang sebelumnya disepakati belum bisa dilakukan. “Pekan depan baru akan kami koordinasikan dengan Dewan,” katanya kepada Harian Jogja, Kamis (16/11/2017).

Menurut Aji, Pemkab sudah mengeluarkan ketetapan Standarisasi Harga Barang dan Jasa (SHBJ) sebagai syarat pemberian tunjangan transportasi tersebut. Pencairan penghasilan anggota dewan sesuai PP 18/2017 juga akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Besaran gaji tersebut didasarkan pada skema baru dalam PP, meliputi uang representasi, tunjangan keluarga dan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses.

Akan tetapi, adanya SE Penjelasan PP 18/2017 ini berpengrauh pada pembahasan yang sudah dilakukan. Pasal 5 huruf (d) misalnya, penentuan besaran tunjangan transportasi sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dimaksud untuk 1 (satu) bulan, namun tidak diperkenankan untuk menggunakan harga sewa kendaraan harian.

Selain itu, untuk standar kendaraan dimaksud, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Selanjutnya, besaran tunjangan transportasi dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa kendaraan yang berlaku umum untuk jenis kendaraan berdasarkan standar yang ditetapkan. “Yang membingungkan di SE penjelasan PP 18/2017 ini. Besaran tunjangannya berbeda dengan yang sudah dibahas,” kata Aji.

Sekadar diketahui, hasil penghitungan awal pembahasan PP 18/2017 kenaikan penghasilan anggota Dewan bisa sampai 75% sementara pimpinan Dewan kenaikannya sekitar 53% saja. Penerimaan gaji anggota Dewan rata-rata sebelumnya antara Rp20 juta hingga Rp22 juta per bulan. Berdasarkan ketentuan dalam PP18/2017 tersebut maka anggota Dewan di Sleman bisa mengantongi gaji sekitar Rp35 juta perbulan. Itu dengan syarat, tunjangan transportasi anggota dewan sebesar Rp8 juta perbulan.

Penggajian yang diberikan kepada anggota DPRD dihitung dari uang representasi Ketua Dewan. Uang representasi ketua Dewan sendiri setara dengan gaji pokok bupati. Gaji pokok bupati sekitar Rp2,1 juta. Selama ini, paling banyak pemasukan anggota Dewan dari tunjangannya seperti TKI dan reses.

Jika pada aturan sebelumnya untuk TKI setiap bulan hanya diberikan kepada pimpinan dan anggota Dewan tiga kali uang representasi Ketua DPRD, maka PP 18/2017 menetapkan TKI seluruh anggota Dewan dibayar tujuh kali lipat atau sekitar Rp14,7 juta per bulan. Begitu juga dengan tunjangan reses, dewan menerima tunjangan tujuh kali uang representasi Ketua DPRD.

Pemasukan tersebut belum termasuk dana yang diterima anggota dewan dari kegiatan perjalanan dinas (Perdin) ke luar kota. Sebab dengan Perdin, anggota dewan masih mendapatkan tambahan pemasukan.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sleman Sofyan Setyo Darmawan mengaku jika SE penjelasan PP 18/2017 tersebut tidak ada persoalan dengan proses pemberian tunjangan transportasi. Baginya, penghitungan tunjangan transportasi sudah dilakukan berdasar appraisal. “Menurut saya yang ditetapkan saat ini sudah sesuai seperti (penjelasan dalam SE PP 18/2017) itu. Seingat saya SHBJ Rp9,3 juta kemudian dipotong pajak yang diterima Rp7,6 juta,” jelasnya.

Adapun Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengaku belum mencermati secara detail pasal per pasal terkait SE Penjelasan PP tersebut. “Kami baru akan membahasnya dengan BKAD,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya