SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama di Kabupaten Sragen tak bisa dicairkan secara serentak. Pasalnya, SK tunjangan sertifikasi masing-masing pegawai negeri sipil (PNS) tak turun secara bersamaan. Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen menargetkan sebelum tunjangan sertifikasi tahap II yaitu pada triwulan kedua tahun ini, semua PNS bersertifikasi di Kabupaten Sragen sudah mendapatkan dana tunjangan pada tahap I.

Kepala Seksi (Kasi) PTK Pendidikan Dasar Bidang PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen, Sutarman, Selasa (7/5/2013), menjelaskan dari sebanyak 5.162 PNS bersertifikasi, baru sekitar 2.840 guru yang sudah bisa mencairkan dana tunjangannya, yaitu pada Rabu (1/5) lalu. Pasalnya, SK mereka sudah turun lebih awal dibandingkan PNS lainnya. Sementara, sisanya, menunggu SK tunjangan sertifikasi yang saat ini baru turun sebagian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sutarman mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 550 nama guru yang SK Sertifikasinya sudah resmi  keluar. Ditambah 1100 nama lainnya yang sudah terdaftar di situs milik Kementrian Pendidikan Nasional. Sisanya masih menunggu kabar dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Sutarman, memastikan, tunjangan sertifikasi tahap I untuk PNS lainnya bakal keluar akhir  Mei mendatang. Jika Mei semua SK belum keluar, ia tetap mengusahakan pencairan dana tersebut. Sisanya diusahakan maksimal Juni atau bersamaan dengan pencairan sertifikasi tahap II.

“SK lainnya belum turun. Kami usahakan selanjutkan dana tunjangan cair pada akhir Mei ini. Kalau Mei belum lengkap semuanya maksimal Juni atau Juli bersamaan tunjangan sertifikasi tahap II. Setelah smeua SK keluar semoga tunjangan pada periode selanjutnya lancar,” urainya.

Menurut Sutarman, tahun ini, dana yang diturunkan pemerintah pusat untuk tunjangan sertifikasi PNS guru di Kabupaten Sragen sebesar Rp212 miliar. Ditambah Rp7 miliar untuk gaji tambahan guru PNS non sertifikasi.

Jika tunjangan PNS sertifikasi tersendat, gaji tambahan PNS non sertifikasi tahun ini menurut Sutarman berjalan lancar. Pencairan gaji tambahan tahap I untuk sebanyak 1.551 PNS non sertifikasi telah disalurkan tanpa kendala. Seperti tahun-tahun sebelumnya, masing-masing PNS memperoleh gaji tambahan sebesar Rp250.000 per bulan. Sama halnya dengan PNS bersertifikasi, gaji tambahan bisa dicairkan setiap tiga bulan sekali.

“Kami menarget 2014 ini semua PNS di Sragen sudah bersertifikasi, maksimal tahun 2015. Selanjutnya diganti dengan PLPG,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya