SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Tunjangan sertifikasi 2012 bagi guru di Sragen hanya akan cair untuk periode 10 bulan, Januari-Oktober. Pasalnya, anggaran dari pusat tidak mencukupi jika tunjangan dicairkan untuk periode satu tahun.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Sragen, Turdiyanto mengungkapkan total dana yang dialokasikan dari pusat untuk membayar tunjangan sertifikasi guru Sragen 2012 sebanyak Rp156 miliar.
Setelah dihitung, dana tersebut hanya cukup untuk membayar tunjangan guru yang sudah tersertifikasi, selama 10 bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memang masih ada sisa anggaran. Tapi jika digunakan untuk membayar tunjangan sertifikasi semua guru tersertifikasi untuk satu bulan saja tidak cukup, apalagi untuk membayar dua bulan agar bisa genap satu tahun,” ungkapnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (1/11/2012).

Oleh karena itu, ungkapnya, sisa anggaran akan masuk dalam sisa lebih penghitungan anggaran (silpa). Dinas Pendidikan akan segera mengusulkan penambahan anggaran untuk membayar tunjangan sertifikasi 2012 ke pemerintah pusat. Menurutnya kekurangan anggaran untuk membayar tunjangan sertifikasi bukan hanya terjadi di Sragen, tapi juga daerah lainnya.

“Kita belum bisa menjanjikan apakah nantinya bisa dibayarkan untuk 12 bulan atau tidak karena baru akan diusulkan,” terangnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Suharjo, membenarkan adanya kekurangan anggaran dari pusat untuk membayar tunjangan sertifikasi guru Sragen. Sisa anggaran masuk ke Silpa.

“Sisa anggaran ini tidak akan hilang. Justru akan diusahakan agar ada penambahan anggaran dari pusat sehingga tunjangan sertifikasi bisa dibayar penuh untuk satu tahun,” ungkapnya.

Turdiyanto menambahkan, tunjangan sertifikasi triwulan III, Juni-Agustus, sudah cair semua. Tunjangan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing penerima tunjangan. Jumlah total dana yang dicairkan yaitu Rp43.209.085.660 untuk 4.220 guru. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan segera mengurus pencairan tunjangan sertifikasi untuk periode September-Oktober.

Ia menerangkan pada pencairan tunjangan triwulan pertama, hanya dicairkan untuk periode Januari-Februari, triwulan II untuk periode Maret-Mei.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya