SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Tunjangan profesi pada triwulan pertama 2013 untuk 5.662 guru di Solo terlambat cair. Perubahan mekanisme dari sistem manual ke sistem online menyebabkan keterlambatan tersebut.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga (PTK) Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Sulardi, tunjangan profesi guru semestinya cair pada akhir Maret lalu. Namun hingga Kamis (16/5/2013), dana tersebut belum bisa dicairkan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Dia menerangkan, mulai tahun ini, pencairan tunjangan profesi merujuk kepada data pokok pendidikan (dapodik) online. Data dapodik online tersebut harus diisi oleh operator di tiap sekolah untuk dikirim ke operator pusat.

Berdasarkan dapodik, pemerintah pusat mengeluarkan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) ke masing-masing pemeritah daerah.

“Terhambatnya proses karena banyak data dari sekolah yang tidak sinkron dengan sistim dapodik pusat. Ini terjadi karena guru belum memenuhi ketentuan mengajar minimal 24 jam sepekan berdasarkan aturan dapodik online,” paparnya ketika ditemui wartawan di SMP Negeri 8 Solo, Kamis siang.

Sulardi melanjutkan, dulu dalam sistem dapodik manual, jika guru belum memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar sepekan, bisa mengajar di tempat atau jenjang lain. Dia mencontohkan, dalam sistem manual guru mata pelajaran (mapel) SMP dapat mengajar ke SMA (antar jenjang) untuk memenuhi ketentuan minimal 24 jam sepekan. Dalam sistem dapodik online, hal seperti itu tidak diizinkan.

Hingga Kamis, mayoritas SKTP guru SD dan SMP di Solo belum turun. Data yang dihimpun Espos, berdasarkan penurunan SKTP 7 Mei lalu, 74% SKTP guru SD sudah turun, di jenjang SMP baru 65% SKTP guru yang turun. Jenjang TK, telah tercatat 90% SKTP guru yang turun sementara jenjang SMA 92% SKTP telah turun.

Meski sudah turun, seluruh SKTP masih harus diverivikasi dan divalidasi dengan gaji pokok masing-masing guru. Hingga ini, proses validasi dan verivikasi masih dilakukan Disdikpora. Jika dua langkah telah selesai, baru ditindaklanjuti dengan pencocokan administrasi dan  pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ). Pihak Disdikpora menargetkan tunjangan profesi dapat dicairkan ke rekening masing-masing guru pada Juni mendatang. Ketika disinggung besarnya tunjangan profesi, Sulardi enggan menyebutkan.

“Besarnya belum bisa disebutkan karena belum semua divalidasi dan diverivikasi. Tunjangan masing-masing guru berbeda, tergantung gaji pokok,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya