SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Pemberkasan bagi guru dan kepala sekolah (kasek) yang sudah menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi tahun 2011 dan yang akan dialokasikan tahun 2012, di-deadline hingga Selasa (27/3/2012) hari ini.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sulardi, mengungkapkan menindaklanjuti pedoman penyaluran tunjangan profesi tahun 2012 dari Kemendikbud dan Peraturan Mendiknas No 11/2011 tetang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dan Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No 841/06229 tanggal 12 Maret 2012 tentang Berkas Pencairan Aneka Bantuan/Tunjangan Tahun 2012, ada beberapa persyaratan yang harus dikumpulkan guru dan kepala sekolah penerima tunjangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bagi penerima tunjangan profesi, terangnya,  mengumpulkan surat keterangan dan surat pernyataan pemenuhan beban kerja guru minimal 24 jam/pekan sesuai struktur kurikulum yang diketahui dan disahkan pengawas sekolah, fotokopi sertifikat pendidik (tidak dilegalisir), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Register Guru (NRG), fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS dan PNS dan SK GTY bagi GTY, fotokopi SK terakhir bagi PNS dan SK Inpasing bagi GTY.

“Berkas harus dikirim ke Bidang PTK Disdikpora Solo maksimal Selasa, 27 Maret. Berkas dibuat rangkap 1 dan setiap sekolah dikumpulkan dalam satu map,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/3).

Sementara untuk GTT/GTY penerima tunjangan fungsional, ungkapnya, mengumpulkan surat keterangan dan surat pernyataan pemenuhan beban kerja guru yang diketahui dan disahkan oleh pengawas sekolah, fotokopi SK GTT dari kasek dan bagi GTY SK pertama dari yayasan/kasek. “Berkas juga dibuat rangkap satu dan setiap sekolah dikumpulkan dalam satu map maksimal 27 Maret,” jelasnya.

Surat edaran tersebut, katanya, sudah disebar ke semua sekolah sejak beberapa hari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya