SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah mulai tahun 2010 akan melakukan realokasi tunjangan profesi guru sebesar 8,9 persen ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

“Rencana realokasi tunjangan profesi guru ke dalam DAU sejalan dengan semangat PP Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Pidato Pengantar RAPBN 2010 dan Nota Keuangan di depan Rapat Paripurna Luar Biasa DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (3/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Presiden, tunjangan tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, sesuai dengan kewenangannya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Meningkatnya alokasi anggaran diharapkan kesejahteraan guru dan dosen semakin membaik, sesuai dengan harapan rakyat sehingga mutu pendidikan akan lebih tinggi lagi,” ujar Kepala Negara.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal, pada tahun 2010 alokasi anggaran transfer ke daerah direncanakan mencapai Rp 309,8 triliun.

Dari jumlah tersebut, alokasi dana perimbangan direncanakan mencapai Rp 293,0 triliun, atau naik Rp 7,7 triliun.

Karena itu, mulai tahun 2010 alokasi DAU dalam struktur APBN akan terdiri atas DAU murni, yang dialokasikan dengan menggunakan formula murni dan DAU tambahan untuk tunjangan profesi guru.

Di samping itu, kata Presiden, untuk melanjutkan kebijakan yang diambil pada tahun 2009 tentang penghasilan minimal golongan terendah guru sebesar Rp 2,0 juta per bulan, maka dalam RAPBN 2010 masih dialokasikan dana penyesuaian berupa tambahan tunjangan kependidikan bagi guru sebesar Rp 7,9 triliun.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya