SOLOPOS.COM - Logo Pemkot Jogja

Pemangkasan ini berdasarkan hasil evaluasi APBD 2018

Harianjogja.com, JOGJA-Tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jogja tahun ini dipangkas dari Rp219 miliar menjadi Rp171 miliar. Pemangkasan ini berdasarkan hasil evaluasi APBD 2018 dari Gubernur DIY agar Pemerintah Kota Jogja melakukan efisiensi anggaran.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

“Efisiensi anggaran yang kami lakukan salah satunya mengurangi anggaran TPP sebesar Rp48 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono, melalui sambungan telepon, Minggu (7/1/2018).

Kadri mengatakan, pemangkasan anggaran TPP tidak akan mempengaruhi penilaian kinerja ASN. Menurut dia, pengurangan anggaran sudah melalui perhitungan yang matang, bahkan anggaran TPP tahun ini diakuinya masih jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Ia tidak menyebut nominal anggaran TPP 2017. “Yang pasti kenaikannya cukup signifikan,” kata Kadri.

Lebih lanjut, Kadri berujar pemangkasan TPP merupakan imbas dari evaluasi Gubernur DIY terhadap APBD 2018. Terdapat sejumlah pos anggaran yang dikurangi, salah satunya anggaran TPP. Pengurangan tersebut untuk memperkecil angka defisit dalam APBD 2018 dari yang tadinya sekitar tujuh persen menjadi sekitar tiga persen atau dari Rp123 miliar menjadi Rp68 miliar. Sementara, total belanja daerah Pemerintah Kota Jogja selama tahun ini sebesar Rp1,7 triliun dan pendapatan daerah sekitar Rp1,6 triliun.

Senada, Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi juga menyatakan, pemangkasan anggaran TPP justru akan memperketat pemberian tunjangan untuk semua ASN. Ia menyatakan, penilaian kinerja, mulai tahun ini tidak akan sama meski jabatan dan golongan eselonnya sama.

Ia mencontohkan, tunjangan untuk semua camat di Jogja akan disesuaikan dengan kinerja, luas wilayah, serta kehadiran dalam bekerja. Selain itu, ada penilaian capaian fisik, serta penilaian rekan kerja atau bawahannya. “Jadi tunjangan akan lebih ketat, benar-benar sesuai kinerja, tidak lagi sesuai jabatan,” kata Heroe.

Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Jogja Kris Sardjono Sutejo mengakui bisa saja nantinya pegawai dengan jabatan tinggi tidak lagi meneerima tunjangan sebanyak tahun lalu atau sebaliknya pegawai dengan jabatan lebih rendah akan mendapat tunjangan penghasilan lebih tinggi. Ia menyatakan, pemberian tunjangan berbasis kinerja itu diklaimnya akan lebih meningkatkan semangat kerja semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya