SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tunjangan penghasilan PNS di Kota Semarang bakal naik 45%-50%.

Semarangpos.com, SEMARANG — DPRD Kota Semarang menyetujui kenaikan tunjangan penghasilan pegawai negeri sipil (TPP) 45%-50%. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebutkan kenaikan tunjangan penghasilan pegawai harus diikuti hilangnya sama sekali praktik pungutan liar (pungli) di kota ini.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Tadi sudah saya sampaikan pada peringatan HUT Korps Pegawai RI [Korpri] bahwa Korpri Semarang mendapatkan kado. Dewan menyetujui kenaikan TPP 45%-50%,” katanya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (29/11/2016).

Dengan adanya kado tersebut, lanjut Hendi—sapaan akrab Hendrar Prihadi—maka pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Semarang harus bersikap profesional dan menaati segala aturan yang ada. Ia mengharapkan tak ada lagi PNS yang melakukan pungli, korupsi, atau memperlama proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, sebab kesejahteraannya terus diupayakan meningkat.

Pemkot Semarang, kata dia, terus berupaya meningkatkan dan memperbaiki hak-hak PNS sehingga harus berimplikasi terhadap pemenuhan kewajiban PNS dalam melayani masyarakat secara lebih baik. “Di dalam OPD [organisasi perangkat daerah] yang baru nanti masih ada yang namanya inspektorat. Ya, tugasnya melakukan pengawasan terhadap PNS yang ‘wanprestasi’,” tegas Hendi.

Yang jelas, simpul dia, Pemkot Semarang akan memberikan sanksi atau tindakan tegas terhadap PNS yang melakukan pelanggaran dalam tugasnya melayani masyarakat, termasuk pungli.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengakui adanya kenaikan TPP untuk PNS di lingkup Pemkot Semarang pada tahun depan yang diharapkan bisa meningkatkan profesionalitasnya. “Harapannya, jajaran Pemkot Semarang harus bisa lebih mengoptimalkan kinerjanya dalam melayani masyarakat. [Pelayanan] Sudah harus bebas dari pungli,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Meski ada kenaikan tunjangan penghasilan PNS (TPP), dia menjelaskan tidak akan mempengaruhi anggaran pada tahun depan, sebab kenaikan TPP itu bersumber dari berbagai honorarium kegiatan yang selama ini dianggarkan. “Jadi, sumbernya (kenaikan TPP) dari honorarium SKPD yang dikumpulkan, kemudian diberikan dalam bentuk TPP. Jadi, tidak mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD],” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya