SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Tunjangan anggota DPRD Sragen, yang meliputi tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses, naik senilai Rp4,2 juta dari semula Rp10,5 juta menjadi Rp14,7 juta per orang per bulan.

Kenaikan itu berlaku per 1 Januari 2019 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 8/2019 tentang Perubahan Atas Perbup No. 58/2017.  Dalam regulasi baru itu, TKI dan tunjangan reses per legislator masing-masing menjadi Rp14,7 juta per bulan. 

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebelumnya TKI dan tunjangan reses masing-masing Rp10,5 juta per orang per bulan. Perbup No. 8/2019 itu juga mengatur tentang dana operasional (DO) pimpinan DPRD Sragen. 

Kenaikan TKI dan tunjangan reses tersebut disebabkan adanya kenaikan kategori kemampuan keuangan daerah Kabupaten Sragen dari kategori sedang menjadi kategori tinggi. Keterangan tersebut juga tertuang dalam Perbup tersebut.

Adanya kenaikan TKI dan tunjangan reses tersebut dibenarkan Sekretaris DPRD Sragen Joko Saryono saat dihubungi Solopos.com, Selasa (25/6/2019). Dia menerangkan sebelumnya TKI dan tunjangan reses DPRD itu hanya Rp10,5 juta per bulan per anggota DPRD. 

Dengan ketentuan Perbup itu, kata dia, TKI dan tunjangan reses legislator naik menjadi Rp14,7 juta. “Ketentuan tersebut berlaku per Januari 2019. TKI dan tunjangan reses naik karena adanya kenaikan kategori kemampuan keuangan daerah dari sedang ke tinggi. Sementara untuk DO pimpinan DPRD masih tetap atau tidak naik,” jelas Joko.

Perbup No. 8/2019 menjelaskan perhitungn detail tentang TKI dan tunjangan reses, yakni 7 x uang respresentasi Ketua DPRD atau 7 x Rp2,1 juta. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2).

Sedangkan ayat (3) menerangkan DO pimpinan DPRD yang terdiri atas Ketua DPRD 6 x Rp2,1 juta jadi Rp12,6 juta per bulan dan Wakil Ketua DPRD 4 x Rp1,68 juta atau Rp6,72 juta per bulan untuk tiga Wakil Ketua DPRD Sragen.

Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto mengaku tidak mengetahui kenaikan tunjangan tersebut. Dia menerima gaji langsung transfer ke rekening pribadi. 

“Saya tidak pernah lihat gaji karena transfer langsung ke rekening. Sepertinya itu masih dipotong pajak,” katanya.

Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen, Sugiyarto, mengaku juga tidak mengetahui nilai kenaikan tunjangan tersebut. Ia mengetahui bila ketentuan itu berlaku sejak awal 2019.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sragen, Dwiyanto, menerangkan kemampuan keuangan daerah Sragen terhitung tinggi karena di atas Rp550 miliar. Dwi menjelaskan sebelumnya kemampuan keuangan daerah Sragen sedang karena antara Rp300 miliar-Rp550 miliar.

“Bagi daerah yang tergolong kelompok tinggi maka TKI dan tunjangan reses diberikan paling banyak 7 kali respresentasi ketua DPRD. Sedangkan untuk daerah kategori sedang TKI dan tunjangan reses legislatornya 5 kali dari uang representasi ketua DPRD. Ketentuan itu diatur dalam Permendagri No. 62/2017,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya