SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kertas rupiah. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, SEMARANG—Satu perusahaan yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan belum membayarkan tunjangan hari raya kepada para pekerjanya pada H-7 Lebaran 2014.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang mengatakan telah menugaskan jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

“Nanti ada pegawai pengawas yang turun ke sana untuk mengecek, kalau tidak hari ini ya besok,” ujarnya, Selasa (22/7/2014).

Menurut dia, hingga saat ini Disnakertransduk Jateng baru menerima satu laporan terkait dengan pembayaran THR.

“Rata-rata perusahaan di Jateng sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 1994 dan Surat Edaran Kemenakertrans bernomor 4/MEN/VI/2014 tertanggal 16 Juni 2014 maka THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

“Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih harus mendapat THR sebesar satu kali gaji, sedangkan karyawan yang masa kerjanya tiga sampai 12 bulan mendapat THR dengan rumusan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah,” ujarnya. (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya