SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan pengusaha sebelum hari Raya.

Solopos.com, SOLO—Sekitar 700 petugas pencatat meteran (cater) di Soloraya belum kunjung menerima tunjangan hari raya (THR) hingga H-4, Senin (13/7). Pekerja menyalahkan perusahaan alihdaya rekanan PLN yang dinilai tidak beriktikad baik dalam melaksanakan kewajiban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun solopos.com, belasan perwakilan pekerja mendatangi PT PLN Solo untuk bernegosiasi dengan PT Dian Sakti selaku rekanan PLN. Didampingi Komisariat Pekerja PLN Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, mereka menuntut THR segera dicairkan. Ketua DPD SBSI 1992 Jateng, Suharno, menyebut perusahaan rekanan telah melanggar kesepakatan pembayaran THR yakni maksimal H-7 atau 10 Juli.

Ekspedisi Mudik 2024

“Vendor tak kunjung membayar THR meski sudah mepet Lebaran. Ini namanya mengingkari kesepakatan,” ujarnya kepada solopos.com seusai pertemuan.

Dalam pertemuan yang dimediasi PLN tersebut, cater Soloraya yakni perwakilan rayon Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen dan Wonogiri mendesak PT Dian Sakti segera merampungkan urusan THR maksimal Selasa (14/7/2015). Mediasi yang berlangsung dua jam itu akhirnya menyepakati pembayaran THR bagi pekerja.

“Rencana akan dibayar mulai Selasa. Namun jumlahnya masih di bawah yang kami harapkan,” kata Suharno.

Pihaknya mengatakan rekanan hanya menyanggupi THR sebesar Rp1,1 juta hasil penghitungan rata-rata upah selama 11 bulan. Sedangkan cater menuntut THR sebesar Rp1,3 juta hasil kalkulasi rata-rata upah selama 12 bulan. Sementara ini pekerja masih menoleransi selisih tersebut asal THR segera dibayar Selasa.

Lebih jauh Suharno memertanyakan PLN yang terus menggunakan jasa PT Dian Sakti meski rekanan tersebut berulangkali merugikan pekerja. Suharno menghitung sudah tiga-empat kali ini rekanan telat membayarkan THR. “Mekanisme lelang PLN sebenarnya seperti apa? Jangan-jangan ada kongkalikong. Rekanan yang tidak profesional kok terus dipakai,” ucapnya.

Koordinator Komisariat Pekerja PLN, Darmadi, mendorong rekanan menepati janji untuk mencairkan THR Selasa. Sebab sebelumnya rekanan menjanjikan Senin tapi tidak terealisasi. “Dari PLN sendiri mengatakan siap mengawal, tapi kami akan membuat gerakan jika rekanan kembali ingkar janji. Kami siap melapor ke Dinsosnakertrans,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya