SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

tunjangan guru Boyolali, ada ratusan miliar rupiah anggaran sertifikasi yang dipangkas.

Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah pusat memangkas anggaran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan untuk Kabupaten Boyolali tahun ini senilai Rp123,668 miliar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Penghentian penyaluran dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan ini berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan No. S-579/PK/ 2016 dan dimulai triwulan III tahun ini.

Untuk membayar sertifikasi guru hingga akhir tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali akan memanfaatkan sisa lebih pemakaian anggaran (silpa) sertifikasi 2015.

Kabid Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali, Purnawan, membenarkan pemangkasan anggaran dana alokasi khusus (DAK) nonfisik untuk sertifikasi guru. Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com, alokasi dana tunjangan profesi guru yang diterima Boyolali sesuai Perpres No.137 Tahun 2016 senilai Rp274,817 miliar. Pada triwulan III tahun ini dipangkas Rp68,704 miliar dan triwulan IV dipangkas Rp54,963 miliar.

“Jadi total yang dipangkas ada Rp123,668 miliar. Tapi tidak masalah. Memang mandat dari Kemenkeu demikian. Silpa sertifikasi yang selama ini ngendon di kas daerah harus segera dimanfaatkan,” kata Purnawan, saat berbincang dengan Solopos.com, di Kantor DPRD Boyolali, Senin (29/8/2016).

Nilai silpa sertifikasi 2015 tercatat senilai Rp129 miliar. “Jadi masih ada sisa. Silpanya sangat cukup untuk membayar sertifikasi guru di Boyolali,” ujar dia.

Pengalokasian silpa sertifikasi 2015 untuk belanja pegawai sudah diakodomodasi dalam Rancangan APBD Perubahan tahun ini. “Ya, harapannya bisa menekan angka silpa anggaran tahun ini.”

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Boyolali, Abdul Rohman, membenarkan dana sertifikasi dari pusat dipangkas Rp123,668 miliar. “Tapi saya kira pemangkasan anggaran ini masih bisa kami atasi. Kebetulan silpa sertifikasi dari 2013 hingga 2015 mencapai Rp129 milar,” kata dia.

Dia mengakui nilai silpa sertifikasi guru yang saat ini ngendon di kas daerah cukup banyak. Kondisi ini terjadi karena dana yang selama ini ditransfer dari pusat selalu lebih besar dibandingkan data yang diajukan Disdikpora. “Padahal realisasi di lapangan, banyak guru yang misalnya cuti, pensiun, sakit, tetapi masih masuk data,” kata dia.

Dana sertifikasi yang ditransfer dari pusat hanya diperbolehkan untuk membayar sertifikasi guru. Oleh karena itu, silpa yang selalu muncul setiap tahun tidak bisa digeser untuk alokasi kegiatan yang lain. “Ndak boleh, makanya akumulasi silpa kami cukup besar. Kebetulan ada kebijakan ini, akhirnya silpa bisa kami kurangi. Silpa yang terlalu besar juga dinilai tidak sehat bagi anggaran di daerah,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya