SOLOPOS.COM - Jajaran KPU periode 2022-2027 dan semua komponen pendukung bertekad menyelesaikan isu-isu strategis yang menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024. (kpu.go.id)

Solopos.com, JAKARTA – DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Peraturan KPU (PKPU) soal tahapan Pemilu 2024 dalam rapat kerja, Selasa (7/6/2022).

Dalam PKPU tahapan Pemilu 2024 ini disepakati masa kampanye 75 hari.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Anggota KPU M. Afifuddin mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan harmonisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk segera mengesahkan dan mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pemilu 2024.

“Koordinasi KPU dengan Kemenkum HAM telah dilakukan berupa mengirim surat permohonan harmonisasi kepada Kemenkum HAM hari ini,” kata Afifuddin yang dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Tok! DPR dan Pemerintah Setujui PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Draf PKPU Tahapan Pemilu 2024 telah disetujui bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR, Pemerintah dan KPU pada Selasa (7/6/2022). Oleh karena itu, kini PKPU akan segera diundangkan.

“Kami berharap PKPU Tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan pada hari Kamis, 9 Juni 2022, atau paling lambat Jumat, 10 Juni 2022, sehingga sudah tersedia payung hukum yang kokoh untuk dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 ini,” kata Afifuddin.

Berikut beberapa tahapan penting Pemilu 2024 seperti dikutip dari kpu.go.id:

Putaran I

1. Penyusunan Peraturan KPU (PKPU): 14 Juni-14 Desember 2022

2. Pendafaran partai politik: 1-7 Agustus 2022

3. Penetapan partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022

4. Penyelesaian sengketa penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-15 Februari 2023

Baca Juga: DPP PSI Resmi Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2024

5. Pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan pemilu: 14 April 2023-13 Februari 2024

6. Pembentukan PPK dan PPS: 14 oktober 2022-21 Januari 2023

7. Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih: 12 Februari 2023-13 Maret 2023

8. Penetapan DPT: 2-13 Juni 2023

9. Rekapitulasi penetapan DPT domestik dan luar negeri: 19-21 Juni 2023

10. Pendaftaran bakal calon DPD, DPR, DPRD: 1-14 Mei 2023

Baca Juga: Didukung Ormas, Partai Ummat DIY Targetkan 300.000 Suara di Pemilu 2024

11. Penetapan daftar calon tetap DPD, DPR, DPRD: 10 November 2023

12. Pendaftaran calon presiden dan wakil: 7-14 Oktober 2023

13. Penetapan nomor urut pasangan calon: 11 November 2023

14. Masa kampanye: 13 November 2023-10 Februari 2024



15. Masa tenang: 11-13 Februari 2024

Baca Juga: Muhammadiyah Berharap Partai Ummat Lolos Pemilu 2024

16. Pemungutan suara: 14 Februari 2024

17. Rekapitulasi perolehan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

Putaran II (jika ada)

1. Penetapan DPT: 1 Juni 2024

2. Pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan pemilu: 20 Maret-11 Juni 2024

3. Kampanye: 26 Mei-8 Juni 2024

4. Masa tenang: 9-11 Juni 2024

5. Pemungutan suara: 12 Juni 2024

6. Rekapitulasi perolehan suara: 13 Juni-6 Juli 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya