SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Gunungkidul menyebut, tunggakan wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) sampai Maret tahun ini mencapai Rp5,7 miliar. Jumlah tunggakan tersebut terdiri dari obyek PBB yang dimiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan masyarakat.

“Ada juga masyarakat yang sudah bayar melalui perangkat desa namun oleh perangkat desa belum dibayarkan ke Pemkab,” kata Kepala DPPKAD Supartono, seusai acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Jumat (4/4/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Supartono mengaku sudah memperingatkan kepada perangkat desa untuk segera membayarkan tunggakan pajak yang sudah dibayarkan masyarakat. Untuk menarik tunggakan pajak PBB tersebut, DPPKAD juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari.

Namun saat ini, diakui Supartono masih sebatas himbauan-himbauan. “Jika himbauan tidak diindahkan akan kita tindak tegas karena terkadang perangkat desa tidak menyadari menggunakan uang pajak masyarakat untuk keperluan pribadi,” tegas Supartono.

Menurut Supartono, kesadaran masyarakat Gunungkidul dalam membayar pajak PBB P2 sangat tinggi mencapai 98%. Hanya 2% yang tidak membayar pajak PBB. Hal itu juga dikarenakan pemilik obyek pajak tidak tinggal di Gunungkidul sehingga menyulitkan petugas untuk menarik uang pajak. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya