SOLOPOS.COM - Pasar Kliwon Kudus. (Antara)

Solopos.com, KUDUS -- Sebanyak 2.417 pedagang Pasar Kliwon Kudus, menunggak pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah atau sewa kios selama beberapa tahun.

Nilai tunggakan retribusi tersebut mencapai Rp7 miliar. "Nilai tunggakan dari masing-masing pedagang bervariasi karena disesuaikan dengan luas kios yang disewa," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto, di Kudus, seperti dikutip Antara, Rabu (21/4/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia mencatat ada pedagang yang tunggakan sewa kiosnya mencapai Rp60 jutaan karena menunggaknya cukup lama. Pedagang yang menunggak, ada yang beralasan belum memiliki uang dan ada yang berpegangan pada surat hak guna bangunan (HGB) hingga tahun 2021, meskipun statusnya berakhir pada tahun 2016.

Baca Juga : Ada Replika Menara Kudus Di Masjid Peninggalan Kiai Udan Panas

Namun, efektif penarikan sewa kios dilakukan tahun 2018 setelah para pedagang menandatangani surat perjanjian sewa karena hingga kini belum 100 persen pedagang menandatanganinya. Pedagang yang belum mengikat kontrak, maka secara otomatis juga belum membayar sewa kios sejak tahun 2016.

Untuk mengingatkan mereka, Dinas Pasar Kudus akan kembali menyurati para pedagang, setelah sebelumnya ada upaya menempelkan stiker bertuliskan "Belum Membayar Retribusi PKD".

Di Pasar Kliwon Kudus terdapat 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang. Adapun tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp250 per meter persegi per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya