SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Total nilai tunggakan retribusi pasar-pasar tradisional di Kota Solo hingga akhir tahun 2010 mencapai Rp 400 juta.

Selain menyegel kios-kios pasar yang menunggak retribusi, Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo akan mengusulkan penghapusan tunggakan retribusi sejumlah pasar dengan kondisi darurat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat dimintai konfirmasi, Kepala DPP Kota Solo, Subagiyo mengakui nilai total tunggakan retribusi pasar mencapai Rp 400 juta.

Namun sebagian tunggakan retribusi itu berasal dari pasar-pasar yang pernah mengalami kondisi darurat, yakni kebakaran, misalnya seperti yang pernah terjadi di Pasar Mebel, Nusukan, serta sejumlah kios di Pasar Pasar Kliwon.

Untuk tunggakan retibusi di Pasar Notoharjo, DPP terpaksa mengambil langkah penyegelan. Sebanyak 49 kios itu telah menunggak retribusi lebih dari dua bulan.

“Sebelumnya, selama November hingga Desember kami sudah memperingatkan para pemilik untuk segera melunasi tunggakan retribusi kios mereka. Namun belum mendapat tanggapan. Kami pun terpaksa menyegel kios-kios tersebut,” ungkap Subagiyo saat ditemui wartawan di Balaikota Solo, Rabu (15/12).

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya