SOLOPOS.COM - Walikota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (Agoes Rudianto/JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO--Wali Kota Solo, F. X. Hadi Rudyatmo, mencari solusi pembayaran tunggakan listrik penerangan jalan umum (PJU) di Kota Solo melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tunggakan senilai Rp12,9 miliar untuk konsumsi listrik pada 2007 sampai 2010 tersebut belum dibayarkan Pemkot Solo kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Kami masih menunggu regulasi payung hukum yang jelas. Nanti dari ESDM dan BPKP akan ke Solo untuk memberi rumusan akan disampaiakan kepada Pemkot untuk penyelesaian yang baik tanpa melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya kepada wartawan di RSUD dr. Moewardi, Selasa (27/8/2013).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan Pemkot telah memiliki anggaran khusus untuk membayar tunggakan tersebut. Namun, selama belum ada regulasi yang jelas, pihaknya enggan membayar. Menurutnya, upaya pembentukan regulasi payung hukum tersebut menjadi salah satu upaya mencari jalan keluar tanpa melanggar peraturan perundang-undangan. “Duite enek, tapi regulasinya belum jelas jadi kami belum berani membayar,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada kesepakatan soal tarif antara Pemkot dengan PLN. Meski nantinya payung hukum telah terbentu, Rudy mengaku meminta keringanan biaya pembayaran listrik kepada PLN. Pihaknya juga berkonsultasi dengan BPKP soal keringanan pembayaran tunggakan tersebut. Tak tanggung-tanggung, Rudy meminta agar Pemkot tidak usah membayar alias gratis. “Tidak harus semuanya yang dibayarkan, nek iso malah gak bayar,” guraunya.

Sementara itu, saat disinggung soal penunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh wajib pajak di Solo senilai Rp30 miliar, Rudy tidak terlalu mempersoalkan. Menurutnya, penunggakan PBB diprediksi dilakukan oleh warga kurang mampu. “Nunggak tidak apa-apa yang penting rakyat saya wareg,” tegasnya.

Meski demikian, Rudy berharap warga yang belum membayar segera sadar akan kewajiban mereka. Untuk memudahkan pembayaran tersebut, Pemkot menyiapkan sistem pembayaran secara online yang bisa dijangkau warga tanpa perlu mendatangi kantor pajak dan mengantre. “Pengelolaannya dulu yang perlu ditata sehingga warga mau membayar,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya