SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BOYOLALI-Pelimpahan pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah mulai 2013 ini, menyisakan persoalan tunggakan wajib pajak yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat untuk melakukan penagihan kepada para wajib pajak itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian diakui Kepala DPPKAD Kabupaten Boyolali, Widodo A Munir, ketika ditemui wartawan di kantor DPRD setempat, Rabu (19/6/2013).

“Tunggakan wajib pajak tersebut merupakan akumulasi kewajiban terhitung dari 2003 hingga 2012 yang belum tertagih oleh pemerintah pusat. Nilainya ya belasan miliar rupiah. Sementara jumlah wajib pajak di Boyolali ada sekitar 300.000 orang,” ungkap Widodo tanpa merinci total nilai tunggakan wajib pajak tersebut.

Widodo menyebutkan ada berbagai faktor penyebab terjadinya tunggakan wajib pajak tersebut, salah satunya banyak wajib pajak yang justru tidak menempati obyek pajak secara langsung atau tidak berdomisili di Boyolali.

“Banyak wajib pajak, dalam hal ini pemilik rumah atau tanah yang tidak berada di tempat, atau membiarkan rumah atau tanahnya di Boyolali itu kosong sehingga tidak bisa ditagih secara langsung PBB-nya oleh petugas pemungut pajak,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya