SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Antara

JOGJA-Tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Yogyakarta selama 18 tahun, 1994-2011, mencapai Rp48 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berdasarkan data dari KPP Pratama jumlah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta jumlahnya cukup banyak Rp48 miliar,” kata Kepala Kantor Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Jogja, Kamis (16/5).

Meskipun demikian, Kadri mengatakan jumlah tersebut akan diverifikasi, sehingga diketahui jumlah tunggakan PBB yang pasti.

Dari hasil verifikasi awal yang dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan, diketahui sudah ada sejumlah wajib pajak yang bisa menunjukkan bukti pelunasan. Apabila dijumlah, nilai totalnya mencapai sekitar Rp300 juta.

“Karenanya, tahun ini jumlahnya akan diverifikasi lagi. Tetapi, tidak akan ada pemutihan untuk wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya