SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan mobil Samsat keliling. (Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Wonogiri turun menjadi Rp6,6 miliar dari semula Rp7,1 miliar pada 2018.

Penurunan nilai tunggakan PKB itu diklaim salah satunya akibat adanya peningkatan kesadaran membayar pajak masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesadaran membayar PKB didorong salah satunya melalui operasi yang digelar kepolisian. Warga yang kedapatan terlambat membayar pajak dikenai tilang atau memilih membayar pajak.

Jika memilih membayar pajak, tilang dibatalkan. Warga juga bisa membayar pajak saat membayar denda tilang di kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri.

“Ada pelayanan Samsat siaga di sana. Operasi zebra candi ini mengedukasi masyarakat. Kami merasa diuntungkan,” kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Wonogiri, Agus Riyadi, saat ditemui wartawan di sela-sela sidang di tempat operasi zebra candi di depan SDN 1 Wonogiri, Wonogiri, Senin (4/11/2019).

Agus menjelaskan Samsat juga memperluas layanan pembayaran pajak melalui unit bergerak yang beroperasi dalam car free Sunday (CFS), Samsat keliling, Samsat Siaga, hingga ke seluruh kecamatan. Sejumlah upaya itu diklaim membuahkan hasil berupa adanya kenaikan kesadaran membayar pajak.

Pada periode yang sama 2018, Samsat mencatat ada 32.000-an objek pajak menunggak pembayaran dengan nilai total Rrp7,1 miliar. Tahun ini, tunggakan itu turun menjadi Rp6,6 miliar dari total 27.424 objek pajak.

“Ada penurunan objek maupun penurunan nilai rupiah. Memang banyak faktor salah satunya ada razia bersama ini. Tahun ini target kami naik menjadi Rp100 miliar dari sebelumnya Rp95 miliar. Namun, di akhir tahun insyaallah tercapai,” urai dia.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Subagyo, mewakili Kepala Kejari Wonogiri, Agus Irawan Yustisianto, mengatakan setiap Kamis, Kejari Wonogiri melayani pengambilan sidang tilang dengan jumlah per pekan mencapai 1.000 pelanggar per hari.

Jumlah itu mencapai 2.000 pelanggar jika operasi giat digelar. Pelanggaran itu rata-rata tidak membawa SIM, STNK atau STNK mati. Khusus kendaraan besar, biasanya uji kir kedaluwarsa.

“Dari pelanggaran per pekan itu ada PNBP senilai Rp40 juta–Rp50 juta per pekan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya