SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sebenarnya bisa saja dipasang plakat, misalnya hotel ini masih menunggak pajak atau disita asetnya

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja belum berniat menyita aset para penunggak pajak yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY. Saat ini Pemkot masih terus berupaya menagih piutang pajak hotel dan reklame.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga : TAX AMNESTY : Nunggak Pajak, 3 Wajib Pajak di Jogja akan Diproses Hukum

“Sebenarnya bisa saja dipasang plakat, misalnya hotel ini masih menunggak pajak atau disita asetnya. Tapi, belum berpikir ke arah sana [penyitaan],” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono, Minggu (2/4).
Dalam temuan BPK setidaknya ada empat hotel yang menunggak pajak yang nilanya mencapai lebih dari Rp1 miliar untuk periode 2011-2014. Selain itu, ada juga 13 titik reklame yang belum ditarik pajaknya dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Hotel yang menunggak pajak itu karena kepemilikannya sudah berubah. Perubahan kepemilikan itu tanpa pemberitahuan. Karena itu, BPKAD masih akan melihat perjanjian peralihan pengelolaan itu untuk mengetahui siapa yang mesti dibebani membayar pajak hotel.
Ketua Panitia Khusus Pembahasan Hasil Pemeriksaan BPK Nasrul Khoiri menyarankan Pemkot segera bertindak agar persoalan tunggakan pajak tidak semakin rumit. “Jangan hanya berwacana melakukan tindakan apa,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya