SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA: Dirjen Pajak Provinsi DIY, serentak pada 19 Mei kemarin menagih paksa atas tunggakan Wajib Pajak (WP). Menurut Kanwil Dirjen Pajak DIY, Djangkung Sudjarwadi, penagihan paksa ini dilakukan di lima wilayah, Sleman, Bantul, Kota Jogja, Gunungkidul, dan Kulonprogo.

“Tahun 2007 itu bisa dibilang tahunnya ekstensifikasi pajak, 2008 tahunnya sunset policy, dan sekarang 2009 adalah tahunnya penagihan pajak, karena memang sekaranglah momennya, bisa diblokir, disita atau dilelang,” jelasnya, kemarin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebijakan ini, menurut Djangkung, dilakukan karena besarnya tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya sudah cukup besar. Dengan penagihan ini diharapkan 30 % tunggakan WP, baik badan maupun Orang Pribadi (OP), bisa dicairkan.

“Kebanyakan memang dari WP badan, PPN yang justru banyak terlambat, padahal sanksi keterlambatan SPT (Surat Pemberitahuan) per bulan bisa sampai Rp500.000. Ini sekaligus sebagai edukasi bagi WP untuk taat pajak,” ujarnya.

Di wilayah Sleman sudah dilakukan pengihan terhadap 2 WP badan dengan besaran tunggakan mencapai Rp120,8 juta. Bahkan sudah sampai pada tahap penyitaan, dan akan dilanjutkan ke tahap pelelangan.

Selain itu juga disampaikan Surat Paksa kepada 11 WP dengan nilai tunggakan mencapai Rp63 juta. “Surat Paksa itu sudah menjadi putusan Mahkamah Agung, dan jika tidak dipenuhi dalam waktu 2X24 jam, akan diteruskan dengan penyitaan,” imbuh Djangkung.

Di wilayah penagihan Bantul, disampaikan Surat Paksa kepada dua badan WP, dengan nilai tunggakan mencapai Rp248 juta. Di Kota Jogja juga disampaikan Surat Paksa kepada 7 WP yang belum melunasi tagihannya yang mencapai Rp5,4 juta. Sementara itu di wilayah Wonosari, disampaikan Surat Paksa kepada 8 WP dengan nilai tunggakan mencapai Rp29,6 juta.

Di wilayah penagihan Wates, ada sebanyak 3 WP yang dikenai penagihan paksa dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp12,6 juta. Total pajak yang nunggak dan belum tertagih di DIY sendiri telah mencapai Rp130 miliar.

Oleh Galih Kurniawan
HARIAN JOGJA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya