SOLOPOS.COM - Tumpukan sampah di Jl. Ring Road Mojosongo, Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO – Sampah yang menggunung di pinggir Jl. Ring Road Mojosongo, Jebres, Solo, rupanya telah menumpuk sejak 2017. Hal itu terungkap beradasarkan penelusuran Solopos.com lewat Google Street View.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Jumat (31/1/2020), terdapat dua titik gunungan sampah di sisi utara jalan dan satu titik di selatan Jl. Ring Road Mojosongo. Tumpukan sampah di barat daya SMPN 5 Solo mayoritas didominasi bekas material berupa kayu, tembok, dan gypsum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku UKM Sukoharjo Takut Kukut Kalau Subsidi Elpiji Dicabut

Sementara di utara jalan, tumpukan sampah berupa plastik kemasan, kasur, dan dahan pohon. Padahal, ada dua spanduk larangan membuang sampah di sekitar tempat itu yang seolah diabaikan oleh warga.

Tumpukan sampah mencemari Jl. Ring Road Mojosongo, Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Ada juga tumpukan sampah rumah tangga dan timbunan material di selatan jalan. Berdasarkan penelusuran melalui Google Map Street View, timbunan material bekas bangunan ada di kawasan tersebut sejak Oktober 2018. Sedangkan tumpukan sampah rumah tangga berada di sana sejak Juni 2017.

1.056 Sapi Betina di Wonogiri Diikutkan Asuransi, Ini Keuntungannya

Warga sekitar dan pengguna yang melintasi kawasan tersebut mengaku terganggu dengan tumpukan sampah yang terkadang menimbulkan bau tak sedap. Banyaknya tumpukan sampah itu dinilai akibat kurangnya pengawasan dari pihak terkait.

Tumpukan sampah di Jl. Ring Road Mojosongo, Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)
Tumpukan sampah di Jl. Ring Road Mojosongo, Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Menanggapi hal tersebut, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, mengatakan bakal menerjunkan timnya berpatroli ke Kelurahan Mojosongo. Aparat Satpol PP Kota Solo bakal menindak tegas pelaku pembuang sampah dengan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.

Harga Pertamax Turun Lagi per Hari Ini

“Kami enggak bisa melakukan tindakan berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah karena Perda itu mandul. Kami akan tindak pelaku ke pengadilan dengan Perda Pengendalian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya