SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–KPK menilai ada potensi korupsi 35 persen dalam APBN 2010. Potensi korupsi ini ada pada proses pengadaan barang dan jasa.

“Jika proses pengadaan barang dan jasa tidak dicermati, ada potensi korupsi sebesar 35 persen,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean dalam sambutan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (2/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tumpak menjelaskan, dalam APBN 2010, negara menyiapkan anggaran Rp 327 triliun untuk belanja negara. Di dalamnya terdapat belanja modal Rp 76,8 triliun dan belanja barang Rp 99,7 triliun.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Tumpak, KPK sejauh ini sudah menangani 50 perkara terkait pengadaan barang dan jasa. “Kerugian negara yang ditimbulkan 35 persen dari nilai proyek,” kata Tumpak.

Sementara masyarakat juga banyak memberikan laporan kepada KPK. Sampai November 2009, KPK menerima 2.100 pengaduan dugaan korupsi yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.

“Jika kita membandingkan, pada APBN 2010 juga ada potensi korupsi 35 persen dari total anggaran,” pungkasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya