SOLOPOS.COM - Menantu dan putra sulung Presiden Jokowi, Bobby Nasution (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan), saat berada di Kantor Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Senin (28/3/2022). (Solopos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan penghargaan kepada para kepala daerah di Hari Otonomi Daerah (Otda) 2024. Penghargaan tersebut yakni Satyalancana Karya Bhakti Praja, yang diberikan untuk para kepala daerah berprestasi, termasuk Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

Tanda kehormatan ini diberikan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah atas jasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Lencana ini diperuntukkan bagi kepala daerah dan hanya diberikan sekali dalam seumur hidup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun dasar hukum penghargaan ini adalah PP No 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Syarat umum dan khusus penerima penghargaan ini berdasarkan UU yakni:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  3. Berkelakuan baik, setia, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
  4. Berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada kepala daerah atas prestasi yang pernah dilakukannya.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021.

“Kalau yang (EPPD) tahun 2023, itu diberikan piagam. Tapi yang (EPPD) di tahun 2021 sudah mendapatkan piagam, akan diberikan lencana (Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha) tadi,” katanya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Apa Itu Satyalancana Karya Bhakti Praja? Penghargaan Jokowi untuk Gibran dan Bobby”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya