SOLOPOS.COM - Sepeda yang dicuri Anjas Kuncoro, warga Jetak, Hadiluweh, Sumberlawang, Sragen, ditunjukkan saat gelar kasus di Mapolres Sragen, Kamis (23/9/2021). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Anjas Kuncoro, 42, seorang tukang rosok asal Dukuh Jetak, RT 16, Desa Hadiluwih, Sumberlawang, Sragen, ditangkap polisi karena curi sepeda angin milik tetangga kampung sebelah.

Sepeda angin merek Polygon Monarch 5 milik Suranto, 65, warga Kedungdowo, RT 01, Desa Hadiluwih, itu kemudian dijual kepada temannya yang juga bekerja sebagai tukang rosok. Penelurusan Solopos.com, harga sepeda merek tersebut di pasaran pada September ini berkisar Rp5 juta hingga lebih dari Rp10 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Kasus Upal Terbongkar, Wong Sragen Tukar Uang Rp1 Juta Asli dengan Rp10 Juta Palsu

“Sepeda itu saya jual Rp1.375.000, kepada tukang rosok lain asal Miri,” ujar Anjas saat dimintai keterangan polisi dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Kamis (23/9/2021).

Aksi tukang rosok Sragen curi sepeda angin itu dilakukan pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 02.35 WIB. Akan tetapi, kasus itu baru dilaporkan korban ke Polsek Sumberlawang dua hari berselang yakni Sabtu (4/9/2021) pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan Pasutri di Jalan Solo-Sragen

Setelah mendapati laporan itu, polisi menggelar olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, polisi mencurigai Anjas Kuncoro sebagai pelaku.

Polisi kemudian memburu Anjas dan akhirnya menangkap pria kelahiran Madiun itu di jalan Plupuh-Mojosongo pada Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB atau 8,5 jam setelah polisi menerima laporan.

Baca Juga: Pemkab Sragen Beli Lahan Rp9 Miliar untuk Bangun Kantor, Legislator Soroti Urgensinya

“Tersangka berniat kabur, namun berhasil kami tangkap dalam perjalanan menuju Solo. Ia mengakui ini kali pertama ia mencuri sepeda angin. Alasannya karena butuh uang untuk kebutuhan keluarga,” papar Kapolsek Sumberlawang, AKP Fajar Nur Ikhsanuddin, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara antara 5-7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya