SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, PURWOKERTO — Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (5/6/2014) akhir pekan lalu, menangkap seorang lelaki yang disangka sebagai pelaku kasus paedofilia. Pengembangan kasus yang dilakukan polisi mengungkapkan jumlah korban yang semakin mendekati 28 anak laki-laki sesuai pengakuan tersangka.

Tersangka pelaku kasus paedofilia itu diketahui berinisial DS, berusia 25 tahun. Warga Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto Barat, menurut Kepala Polres Banyumas AKBP Dwiyono, di Purwokerto, Jumat (6/6/2014) lalu, DS yang sehari-hari berjualan cilok itu ditangkap setelah polisi menerima pengaduan dari orang tua salah seorang korban yang dikenal dengan sapaan Tio.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

DS ditangkap polisi di rumah Tio, 14. Saat diperiksa, DS mengaku telah tiga kali mencabuli Tio. Lebih mengejutkan, DS juga mengaku telah mencabuli sekitar 28 anak laki-laki berusia 10-14 tahun. Semula polisi hanya mampu menemukan lima anak, namun Senin (9/6/2014), telah bertambah menjadi tujuh orang.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam melakukan aksinya, DS mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp10.000 atau memberikan minuman yang telah dicampur pil Dextro maupun ciu. Para korban paedofilia tersebut bertemu dengan tersangka di sejumlah wilayah Banyumas saat DS sedang berjualan cilok.

DS selanjutnya akan dijerat polisi dengan Pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga berencana mendatangkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan DS.

Tersangka DS sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara mengaku melakukan perbuatan tak terpuji tersebut karena pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya saat berusia 20 tahun. “Saya iming-imingi mereka dengan uang Rp10.000,” kata DS yang mengaku akan bercerai dengan istrinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya