SOLOPOS.COM - Ilustrasi (www.bi.go.id)

SOLO – Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/27/PBI/2006 telah mengatur tentang pencabutan dan penarikan uang logam pecahan Rp5, Rp50 dan Rp100 tahun emisi 1991 serta uang kertas Rp 500, Rp1.000 dan Rp5.000 tahun emisi 1992 dari peredaran.

Ilustrasi (www.bi.go.id)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Uang tersebut juga sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Tetapi, uang emisi tersebut diperkirakan masih banyak beredar di masyarakat, kendati BI telah melakukan upaya penarikan uang tersebut sejak 30 November 2006 silam. Di Solo juga demikian.

Disampaikan Deputi Pemimpin BI Solo Bidang Sistem Pembayaran dan Informasi Intern (SPMI), Tigor Silalahi, setiap agenda penukaran uang yang dibuka di Kantor BI Solo, yakni setiap Senin dan Kamis, rata-rata BI masih menerima uang emisi tersebut kisaran nilai Rp500.000 per hari. “Dan saya kira, di masyarakat uang emisi itu masih beredar. Maka kami minta masyarakat untuk segera menukar uang tersebut ke kantor BI,” kata Tigor, kepada wartawan di Kantor BI Solo, Jumat (13/1/2012).

Saat ditanya prediksi jumlah uang yang masih beredar, Tigor mengatakan sulit untuk menghitung kisarannya. Karena, uang di masyarakat peredaran dan sirkulasinya sangat bebas. Ia mengatakan, sejak 30 November 2011 penukaran hanya bisa dilakukan di kantor BI. Sebelumnya, bisa di bank umum. “Dan masyarakat punya waktu tenggang penukaran sampai tahun 2016. Adapun hal untuk menuntut penukaran uang kertas pecahan tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan, atau tanggal 30 November 2016.”

Ditambahkan Tigor, untuk daerah-daerah di pinggiran, rata-rata penukaran uang dilakukan oleh pengepul. “Jadi ada yang secara kolektif menukarkan uang tersebut, tetapi ada pula yang datang sendiri-sendiri. Kemudian, nanti di kas keliling kami juga menyediakan penukaran uang emisi tersebut,” tambah Tigor didampingi Kasir Muda II, Agus Indra Jayanto.

Uang yang sudah dinyatakan dicabut dari peredaran tersebut, tambah Indra, sebenarnya bisa juga tidak perlu ditukar di BI. Karena, untuk uang emisi yang sudah lama biasanya juga diburu para kolektor untuk koleksi. “Apalagi kalau secara fisik masih bagus atau tidak lusuh, maka banyak diburu kolektor. Jika sudah jadi barang koleksi, maka nilai uang itu akan naik,” kata Tigor.

JIBI/SOLOPOS/Hijriyah Al Wakhidah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya