SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pencurian sepeda motor diamankan di Mapolres Solo, Rabu (6/2/2013). Sejumlah barang bukti berupa hasil kejahatan turut disita dari tangan pelaku. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka kasus pencurian sepeda motor diamankan di Mapolres Solo, Rabu (6/2/2013). Sejumlah barang bukti berupa hasil kejahatan turut disita dari tangan pelaku. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Jajaran Polresta Solo, Rabu (6/2/2013), merilis hasil Operasi Jaran Candi 2013 dengan sasaran pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Tujuh target operasi (TO) pelaku Curanmor dibekuk lewat operasi tersebut, satu di antaranya dilumpukan dengan timah panas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in melalui Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, menjelaskan, satu tersangka ditembak di kawasan Kalitan, Laweyan, Selasa (22/1/2013) lalu, akibat berupaya melawan petugas. “Ada pelaku lama yang beraksi di tiga TKP, Ucok [Ucok Devries, 29, warga Gandekan, Jebres]. Ada perlawanan, polisi secara tegas menembak kaki kanannya,” jelas Sis kepada wartawan di Mapolresta Solo.

Kepada Solopos.com, Ucok mengaku penyergapan petugas itu terjadi di tengah dia sedang makan di sebuah warung. Dia mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor jenis Honda Supra pelat R 5012 RT. “Desember lalu, saya membocengkan. Teman saya yang mengambil,” kata Ucok.

Operasi Jaran Candi yang dimulai 21 Januari hingga Kamis (7/2) ini, lanjut Sis, menangkap TO Curanmor yang beraksi di wilayah hukum Karanganyar dan Sukoharjo.
“Dua tersangka kami limpahkan ke Polsek Grogol dan Polres Karanganyar,” imbuhnya.

Secara umum, dia menerangkan para pelaku beroperasi di lokasi parkir, rumah, sekolah dan tempat-tempat umum. Sebagaimana diakui salah satu tersangka, Aditya Dimas Prakoso, 26, warga Danukusuman, Serangan, Solo.

“Yang saya ambil [Yamaha] V-xion] di dekat warnet SMAN 7, Tipes, Serengan. Kunci motor sepeda itu tertinggal,” kata Aditya kepada wartawan.

Selain Ucok dan Aditya, tersangka lainnya adalah Febrian Agung Samudro, 19, warga Gandekan, Jebres; Sularto alias bonek, 45, warga Blumbang, Tawangmangu, Karanganyar; Chrishasto, 55, warga Gajahan, Colomadu, Karanganyar; dan Alfin Kristiyono Putro, 48, warga Gedongan, Colomadu, Karanganyar.

Enam sepeda motor disita polisi dari sederet aksi para tersangka itu. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya