SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kasus perusakan sejumlah fasilitas publik dalam serangkaian aksi demo menuntut pengusutan ijasah palsu milik Bupati Sragen sejak April hingga Mei.

Mereka memenuhi panggilan penyidik Polres Sragen, Sabtu (12/6) dan diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan. Pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka, Harno, Untung Prayitno, Dwi Santoso, Romli, Topik, Rahmat dan Yoko itu baru kali pertama dilakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka memenuhi panggilan pihak Kepolisian yang dilayangkan beberapa pekan lalu dengan didampingi 12 kuasa hukum dari Pusat Layanan dan Konsultasi Hukum Masyarakat Kongres Advokat Indonesia Surakarta.

Ketua DPC Pusat Layanan dan Konsultasi Hukum Masyarakat Kongres Advokat Indonesia Surakarta, H Heru S Notonegoro SH MH menuturkan mereka memenuhi panggilan Kepolisian karena diduga melakukan perusakan barang secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan. “Oleh karena ancaman hukuman diatas lima tahun maka mereka harus didampingi pengacara saat pemeriksaan,” ulas Heru saat ditemui Espos Sabtu (12/6).

Bersama 11 kuasa hukum lain, dia mendampingi tujuh tersangka menjalani penyidikan di dua ruang terpisah. Pihaknya menyayangkan hanya tujuh orang dinyatakan sebagai tersangka dan diperiksa. Padahal ratusan orang hadir saat demo dan memiliki kemungkinan melakukan tindakan perusakan.

Lebih lanjut dia mengatakan optimis tujuh orang itu akan bebas. Saat pemeriksaan, tampak hadir anggota LSM Forum Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) dan Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI).

Sementara itu, ditemui di ruang kerja, Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Y Subandi mewakili Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra menuturkan penetapan tujuh tersangka dalam aksi perusakan saat demo berdasarkan fakta yang diperoleh dari rekaman gambar.

“Mereka melanggar ijin penyampaian pendapat di muka umum dengan melakukan perusakan. Mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan awal. Tetapi, mereka belum akan ditahan. Hingga kini kami masih terus mengumpulkan alat bukti sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Tentu saja, kami akan tetap melakukan proses sesuai prosedur,” ujarnya.

m88

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya