SOLOPOS.COM - Ilustrasi LHP BPK (JIBI/Solopos/Dok.)

Tujuh proyek infrastruktur di Bantul menjadi temuan BPK

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak tujuh proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bantul menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah proyek dikerjakan tidak sesuai spek dan terjadi pembengkakan anggaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

BPK DIY melansir Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas belanja daerah Kabupaten Bantul pada 2015. Hasilnya, BPK menemukan tujuh proyek pembangunan infrastruktur di sejumlah instansi bermasalah. Antara lain berupa kelebihan pembayaran pekerjaan konstruksi ke rekanan, pelaporan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai ketentuan hingga proyek fisik yang dikerjakan tidak sesuai spek.

“Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan barang dan jasa. Antara lain kelebihan pembayaran atas pekerjaan jalan dan bangunan serta mutu beton pada pekerjaan jalan dan bangunan tidak sesuai spesifikasi kontrak,” terang Kepala BPK Perwakilan DIY, Parna dalam laporan itu.

Sejumlah proyek tersebut melibatkan anggaran miliaran rupiah. Tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) antara lain Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof), Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati serta Dinas Kesehatan.

Laporan itu dilansir BPK pada 13 Januari lalu sedangkan dokumen hasil pemeriksaan baru diterima pemerintah daerah pada pekan ini.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah sistem pengendalian intern pengadaan barang dan jasa telah memadai. Apakah pengadaan barang jasa dan pelaksanaan pembayaran belanja daerah telah sesuai ketentuan,” paparnya.

BPK memerintahkan sejumlah pimpinan instansi yang ditemukan masalah untuk meningkatkan kontrol atas kegiatan pembangunan di daerah ini. Instruksi lainnya berupa pengembalian uang ke kas daerah untuk proyek yang mengalami kelebihan penganggaran. Sesuai Undang-undnag No.15/2004, jawaban dan tindaklanjut atas temuan BPK tersebut harus disampaikan Pemkab Bantul paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya