SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Koran Seputar Indonesia (Sindo) memenangkan perkara gugatan yang dilayangkan oleh Raymond Teddy, tersangka kasus judi Hotel Sultan. Ketiga hakim menilai gugatan penggugat tidak terbukti.

“Menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riyono yang didampingi hakim anggota Syarifuddin dan Yulman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Senin, (14/6).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Hakim menilai, gugatan penggugat, yaitu perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata harus memenuhi empat unsur yaitu merugikan pihak lain, ada kesalahan yang diperbuat dan ada sebab-akibat antara pebuatan para pihak. “Hakim menilai, unsur ini tak terpenuhi dalam gugatan,” tambah Sugeng.

Majelis hakim juga menilai, dalam praktik di pengadilan, unsur perbuatan melawan hukum berkembang dalam arti luas, yaitu adanya perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban pelaku, melanggar hak subyektif seseorang, melanggar asusila, melanggar hak ketelitian yang mengakibatkan kerugian.

“Hakim berkesimpulan, perbuatan tergugat tidak melanggar prinsip-prinsip pemberitaan, UU Pers dan kode etik. Serta tidak melanggar hukum 1365 KUH Perdata,” tegasnya.

Sidang yang molor empat jam dari jadwal ini, dihadiri kuasa hukum penggugat, Agus Riyanto dan kuasa hukum tergugat, Amir Syamsuddin. Tampak juga Wapemred RCTI, Putra Nababan, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Deny Indrayana.

Usai putusan, pihak penggugat langsung keluar ruangan. Sedangkan pihak tergugat menyambut baik putusan tersebut. “Kami sangat senang dan menyambut baik putusan ini dan menerimanya,” ujar Pemred Sindo, Sururi Alfaruk.

Seperti diberitakan sebelumnya, Raymond Teddy menggugat tujuh media karena merasa namanya tercemar akibat pemberitaan judi di Hotel Sultan, akhir 2009. Akibat pemberitaan tersebut, Raymond Teddy menggugat tujuh media menggunakan pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Selain Sindo, tiga gugatan terhadap media lainnya yaitu Replubika, detikcom dan Suara Pembaruan telah diputus dengan putusan menolak gugatan penggugat. Kini, masih ada 3 media lagi yang belum diputus yaitu Kompas, Warta Kota dan RCTI.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya