SOLOPOS.COM - Mustopo, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM menyerahkan sertifikat hasil penilaian koperasi kepada sejumlah perwakilan di Pemkab Sleman, Rabu (27/12/2017). (Harian Jogja/Sekar Langit Nariswari)

Sekitar 5% koperasi butuh pengawasan

Harianjogja.com, SLEMAN-Tujuh koperasi simpan pinjam di Sleman dikategorikan butuh pengawasan. Koperasi tersebut dinilai perlu pendampingan termasuk soal likuiditas dan manajemennya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebanyak 145 koperasi simpan pinjam menerima sertifikat terkait kinerjanya selama ini. Mustopo, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sleman menerangkan, sekitar 12,41% terkategori sangat sehat, 82,07% dinilai sehat, dan sekitar 5% butuh pengawasan. Sementara, kategori terendah, dalam pengawasan khusus, sebanyak 0%.

“Koperasi yang masuk dalam pengawasan yaitu butuh pendampingan karena ada kinerja yang belum maksimal seperti cadangan kas dan manajemen yang belum bagus,” katanya, Rabu (27/12/2017).

Penilaian ini dilakukan kepada koperasi yang khusus melaksanakan simpan pinjam guna memberikan jaminan keamanan kepada penggunanya. Penilaian yang diberikan menjadi introspeksi untuk pelaksanaan tahun berikutnya, kata Mustopo. Koperasi dengan catatan yang masih merah akan diberikan bimbingan untuk mengembangkan koperasi yang sehat.

Pemkab Sleman juga akan melakukan penilaian kepada seluruh koperasi simpan pinjam meski secara bertahap karena keterbatasan personel. Apabila ada koperasi yang membutuhkan sertifikat itu juga bisa mengajukan diri. Ada delapan item yang menjadi dasar penilaian antara lain permodalan, produktivitas, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian, jati diri, dan kepatuhan prinsip syariah khusus bagi koperasi yang menyatakan diri sebagai koperasi syariah.

Secara keseluruhan, ada 666 koperasi dengan 400-an koperasi simpan pinjam yang bergerak di Sleman meski tak seluruhnya aktif. Ditambahkan jika salah satu faktor yang bisa meningkatkan hasil penilaian adalah adanya audit eksternal. Namun, diakui jika hal ini cukup sulit dilakukan bagi koperasi dengan lingkup terbatas. Sementara, bagi koperasi dengan aset di atas Rp1 miliar maka wajib dilakukan audit eksternal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya