Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi mengakhiri pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J resmi berakhir setelah Komnas HAM menyelesaikan, menyerahkan, melaporkan, dan memberikan rekomendasi terkait pembunuhan Brigadir J kepada Polri.
Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM
“Bahwa tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan [Kasus Brigadir J], kami akhiri,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Gedung Komnas HAM Jakarta seperti dikutip Solopos.com dari siaran Breaking News TVOne di kanal YouTube tvonenews, Kamis (1/9/2022).
Damanik mengatakan bahwa Komnas HAM masih akan terus mengawasi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J. Pengawasan yang dimaksud hingga kasus tersebut masuk ke persidangan.
Ia juga mengatakan bahwa Komnas HAM memberikan laporan tersebut sebagai pembanding agar akurasi dan validitas dari konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa diungkap sebagaimana prinsip keadilan dan HAM.
Baca Juga : Percakapan Terakhir Ferdy Sambo & Brigadir J Sebelum Penembakan
Ketua Tim Khusus Bentukan Polri untuk Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
“Hari ini rekomendasi [dari Komnas HAM diserahkan] kepada kami, Polri, khususnya Bareskrim Polri. Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk dilakukan penyidikan sampai persidangan,” kata Agung pada kesempatan yang sama.