SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, LEBAK–Beberapa tugas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terbengkalai selama dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan perkara sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan kasus korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan.

Menurut Wakil Gubernur Banten Rano Karno, ada 14 surat terkait pelaksanaan pembangunan daerah seperti pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten, penyaluran beras bersubsidi untuk masyarakat miskin (raskin) dan operasi rumah sakit daerah yang belum ditandatangani oleh Ratu Atut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Semua surat itu harus ditandatangani oleh Gubernur Atut karena kewenangannya sebagai kepala daerah,” kata Rano di Rangkasbitung, ibu kota Kabupaten Lebak, Kamis (16/1/2014).

“Kita tentu berharap Bu Atut mau menandatangani ke-14 surat itu agar pembangunan di daerah ini dapat berjalan dengan baik,” tambah dia.

Menurut Rano, pemerintah daerah terus menjalin komunikasi dengan KPK untuk meminta waktu bertemu Ratu Atut di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Ia mengatakan, saat ini ada beberapa program pemerintah daerah yang belum bisa dijalankan karena APBD belum disahkan.

“Kami saat ini belum menyalurkan program raskin karena suratnya belum ditandatangani oleh Gubernur Atut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya