SOLOPOS.COM - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo

Solopos.com, SOLO — Irjen Ferdy Sambo resmi dimutasi sebagai Pati Yanma Polri dari Kadiv Propam Polri. Mutasi tersebut tercantum dalam Telegram dengan nomor 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi 15 personel polisi, termasuk Ferdy Sambo. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP,” kata Sigit dalam rilis yang tertulis di situs resmi Polri, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Karier Ferdy Sambo di Jawa Tengah, Pernah Jadi Kapolres di 2 Daerah Ini

Mengutip situs resmi Polda Kalimantan Barat, Pelayanan Markas Kepolisisan Negara Republik Indonesia atau disingkat Yanma Polri tempat Ferdy Sambo bertugas merupakan salah satu bagian dari tubuh Kapolri. Jabatan ini memiliki fungsi sebagai unsur pelayanan dan bertugas melakukan pembinaan serta pelayanan umum di markas.

Yanma Polri berada pada tingkat Mabes Polri dan berada di bawah Kapolri, sedangkan pada tingkat Kepolisian Daerah disebut Yanma Polda.

Baca Juga: Apa Itu Pati Yanma Polri, Jabatan Baru Irjen Ferdy Sambo?

Setelah mengetahui apa itu Pati Yanma Polri, tugas utama dari jabatan tersebut adalah menyelenggarakan pelayanan markas, antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam di lingkungan Polri.

Selain itu, fungsi Yanma Polri ada tujuh, berikut ini di antaranya.

Baca Juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Ternyata Dikenal Sejak Pra Sejarah

  1. Pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan markas/kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan kepolisian.
  2. Memberikan pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan tata usaha dan materiil di lingkungan Yanma Polri serta pengaturan perumahan di lingkungan Polri.
  3. Pelayanan markas yang bersifat umum.
  4. Pelayanan angkutan personel.
  5. Pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan.
  6. Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran
  7. Pembinaan korps musik Polri.
  8. Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.

Baca Juga: Kenapa Otak Brigadir J Bisa Pindah ke Perut?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya