SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Pemerintah Kota Solo menilai tuduhan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo tentang penerapan tarif baru parkir yang makin merugikan masyarakat adalah tuduhan yang salah alamat. Menurut Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Suharto di Balaikota Solo, Rabu (25/1), Pemkot sudah menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga melalui proses lelang.

Budi menjelaskan tarif parkir yang ditarik dari masyarakat merupakan retribusi atas penggunaan lahan. Untuk itu, ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan, bukan menjadi tanggung jawab Pemkot. Namun guna melindungi masyarakat, dia menyatakan akan meminta pengelola parkir untuk ikut serta dalam program asuransi sehingga dapat mengganti kerugian masyarakat.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Sebelumnya, BPSK meminta Pemkot untuk menunda penerapan tarif baru parker. Secara resmi, BPSK telah mengirimkan surat kepada Sekda. Wakil Ketua BPSK Kota Solo Bambang Ary Wibowo mengatakan penerapan tarif parkir baru berdasarkan zona di wilayah Kota Solo dinilai terlalu dini. Sebab, selama ini ia menilai masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi yang cukup dari Pemkot. [SPFM/lia]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya