SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus memberhentikan sementara Kepala Desa Tergo, Kecamatan Dawe karena dianggap tidak becus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa sehingga desa tersebut tidak mendapatkan anggaran tahun 2018.

“Surat usulan pemberhentian Kepala Desa Tergo sudah diajukan ke Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan sudah ada persetujuan. Selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus,” kata Wakil Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (8/5/2019).

Selain dianggap tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa, Wabup Hartopo juga menyebut kades bersangkutan belum membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2017, laporan pertanggungjawaban APB-Des tahun 2017 dan APB-Des tahun 2018. Akibatnya, lanjut dia, Desa Tergo tidak bisa mendapatkan anggaran untuk mendukung program pembangunan pemerintahan desanya.

“Masyarakatnya tentu dirugikan karena program pembangunannya tidak berjalan,” ujarnya.

Terkait permasalahan yang dihadapi Kades Tergo tersebut, kata dia, diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk penuntasan perkara hukumnya. “Tahapannya dimungkinkan masih dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas yang belum lengkap atau P18,” ujarnya.

Pemberhentian sementara itu, diharapkan menjadi shock therapy atau terapi kejut bagi kepala desa lainnya di Kabupaten Kudus agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar, termasuk pengelolaan keuangannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena dalam waktu dekat akan diselenggarakan pemilihan kepala desa, dia berharap masyarakat lebih selektif dalam memilih kepala desa.

Selain itu, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus lebih aktif untuk ikut mengawasi kinerja pemerintah desa, termasuk penggunaan anggaran dana pemerintah desanya. “Jika BPD berperan aktif, tentunya permasalahan yang terjadi bisa segera diselesaikan lebih awal,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto membenarkan bahwa sudah ada keputusan bupati terkait penghentian sementara. Surat keputusan tersebut, katanya, sudah disampaikan kepada camat terkait untuk diteruskan kepada kepala desa.

Pada tahun 2018, tercatat ada beberapa desa yang belum bisa mencairkan dana desa tahun 2018, salah satunya Desa Tergo sebesar Rp1,8 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya