SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, CILACAP — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap menggerebek pabrik jamu di Cilacap, Jawa Tengah. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menuduh pabrik itu memproduksi jamu palsu. Tuduhan jamu palsu itu karena ada campuran obat yang tidak sesuai dengan aturan kesehatan.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Cilacap mengamankan satu pelaku berkaitan dengan pembuatan atau home industry jamu palsu yang ada di Kabupaten Cilacap,” katanya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Jumat (8/3/2019) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam hal ini, kata dia, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial Sug (42), warga Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap, pada hari Rabu (6/3), sekitar pukul 17.30 WIB, saat yang bersangkutan sedang berada di rumah salah seorang pekerja berinisial W, warga Desa Mujur, Kecamatan Kroya. Menurut dia, penangkapan terhadap Sug dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama beberapa hari terhadap aktivitas pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan ribuan bungkus jamu dari berbagai merek siap edar, dua kantong berisi ratusan kapsul kosong, satu karung berisi serbuk warna cokelat, satu plastik besar berisi serbuk warna cokelat yang sudah dicampur dengan bahan kimia obat (BKO), satu plastik ukuran sedang berisi serbuk warna cokelat, satu plastik klip berisi serbuk warna putih, tiga rol aluminium foil kemasan jamu, alat pres, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pelaku membuat jamu palsu karena bahan yang digunakan hanya terbuat dari campuran-campuran obat yang memang semua tidak sesuai dengan aturan kesehatan. Yang bersangkutan mencampur antara tepung, jahe, cabe jawa, panadol, dan sebagainya yang mereka gunakan untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.

Bahkan, kata dia, bahan-bahan yang sudah dicampur menjadi satu tersebut dikemas oleh pelaku untuk berbagai jenis jamu seperti jamu sakit kepala, obat kuat, dan sebagainya. Selain itu, lanjut dia, pelaku juga mencampurkan BKO berupa sildenafil atau viagra pada obat kuat yang dibuatnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pelaku telah menekuni usaha tersebut selama satu tahun dengan omzet mencapai Rp500 juta/bulan dan pemasarannya menjangkau berbagai kota di luar Jawa. “Dalam memproduksi jamu tersebut, pelaku mempekerjakan beberapa orang yang saat ini mereka masih dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Saat ditanya wartawan, Sug mengatakan jamu tersebut terbuat dari campuran tepung, jahe, cabe jawa, dan obat kimia untuk penambah stamina. “Bahan obat kimia itu saya peroleh dari teman di Jakarta secara online. Saya mempekerjakan tiga orang dalam memproduksi jamu,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya