SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka soal tudingan penjerumusan tentang kebijakan kenaikan PBB 2023, (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO— Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak ambil pusing  ada sinyalemen untuk menjerumuskannya dengan lahirnya penetapan NJOP dan PBB 2023. Yang terpenting tidak ada kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2023.

“Biasa wae sepenting tidak jadi naik, pokoknya itu saja,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (9/2/2023).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gibran enggan berkomentar ketika disinggung kurang komunikasi dengan DPRD Solo sebelum membuat kebijakan. Dia menegaskan yang terpenting kebijakan kenaikan NJOP batal.

“Sebelum kami mengambil keputusan menunda pembatalan itu, sudah kami kaji untuk potensi-potensi pendapatannya,” jelasnya.

Menurut dia, target pendapatan pajak daerah 2023 tetap sama meskipun penetapan NJOP terbaru ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pemkot Solo akan memaksimalkan potensi piutang PBB, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak hotel.

Gibran juga menerima nasihat Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo supaya sering-sering berkomunikasi dengan para kader PDIP di DPRD Solo dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa. “Siap makasih masukannya,” ujarnya.

Menurut dia, Pemkot Solo berupaya supaya tingkat partisipasi masyarakat untuk membayar PBB secara reguler terus meningkat. Sebanyak 83 persen dari total wajib pajak Kota Solo yang membayar PBB secara reguler di Kota Solo.

Wali Kota Solo mengatakan Pemkot Solo selalu memberikan penghargaan kepada wajib pajak dengan sejumlah hadiah untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat, antara lain mobil dan sepeda motor.

“Kami lihat setiap tahun ada. Waktu pandemi Covid-19 ada terus,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyebut ada sinyalemen untuk menjerumuskan atau njlomprongke Wali Kota Solo dalam lahirnya kebijakan menaikkan NJOP dan PBB tahun 2023.

Kebijakan tidak populis itu, menurut dia, juga patut diduga sebagai upaya untuk membusukkan PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2019 yang menguasai 30 kursi dari 45 kursi DPRD Solo.

“Saya menilai [kebijakan menaikkan NJOP dan PBB], satu, njlomprongke Wali Kota, karena melanggar Perda APBD 2023. Kedua, melakukan pembusukan terhadap PDI Perjuangan,” ungkap dia ditemui wartawan di Warung Girly Corneng Pucangsawit, Jebres, Rabu (8/2/2023) siang.

Rudy, panggilan akrabnya, mendapat informasi, ada pejabat Bapenda Solo yang ngotot kebijakan itu dijalankan. Dia meminta agar pejabat bersangkutan dievaluasi.

“Menurut informasi, yang ngotot adalah Sekretaris [Bapenda Solo], ya itu mesti dievaluasi. Kalau konsultan kan dari pihak ketiga kok. Kalau Mas Wali Kota enggak menyetujui, Bapenda enggak menyetujui kan enggak jalan juga,” imbuh dia penuh semangat.

Namun, Rudy tidak tahu motif atau tujuan dari upaya menjerumuskan Gibran dan membusukkan PDIP itu. Yang jelas dia merasa harus bersikap keras terkait kebijakan kenaikan PBB yang ugal-ugalan karena ada gelagat tidak baik.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya